Mohon tunggu...
Esembe
Esembe Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

baru belajar

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Dugaan Pelanggaran Etika dalam Masa Kampanye

4 Januari 2024   22:06 Diperbarui: 4 Januari 2024   22:08 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada setiap pesta demokrasi atau dalam dunia bisnis, berkampanye menjadi cara yang sangat penting untuk menyampaikan pesan, ide, atau produk kepada khalayak. Namun, seperti dalam segala aspek kehidupan, berkampanye juga memerlukan pedoman etika agar tujuan yang dikejar dapat dicapai tanpa melibatkan praktik-praktik yang merugikan atau tidak etis.

Dalam kampanye Jambi, di acara bertajuk "Tanyo Bang Anies", Asisten Pelatih Timnas Anies, Jazilul Fawaid dianggap terjadi indikasi pelanggaran etika dalam berkampanye. Yaitu pernyataan yang dinilai merendahkan salah satu calon presiden. Meskipun tidak menyebutkna secara langsung nama dari calon presiden nya, namun publik memahami siapa subjek dari pernyataan tersebut. Pernyataan ini dinilai menyalahi etika dalam berkampanye yaitu menghindari diskriminasi kepada lawan politik. Seperti yang sudah diatur dalam Undang -- Undang Pemilu yang mengatu rnorma mengenai larangan menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dilihat dari redaksi berita diatas, dapat dipahami bahwa kampanye yang terjadi di masyarakat masih terdapat nilai-nilai yang bila diperhatikan lebih seksama maka kampanye politik bisa lebih sehat dan adil. Seharusnya hal-hal seperti etika berkampanye ini tidak hanya diperhatikan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya saja, tapi kepada seluruh anggota tim sukses dan juga pihak yang bersangkutan.

Hukum etik dalam berkampanye merupakan seperangkat prinsip dan norma-norma yang mengatur perilaku politik saat berkampanye. Ini mencakup berbagai hal, seperti kejujuran, penghormatan terhadap lawan politik, penggunaan sumber daya secara bertanggung jawab, dan menghormati hak-hak warga negara dalam proses demokrasi. Semua hal tersebut sudah diatur dalam UU dan juga peraturan KPU dan Bawaslu.

Jadi dengan memahami prinsip dan norma etika berkampanye juga merupakan salah satu bentuk yang dapat dibuktikan kepada masyarakat bahwa kampanye bukan hanya untuk menyampaikan tujuan dan dan rencana program yang akan dilakukan saat sudah terpilih sebagai presiden dan wakil presiden, tapi juga sebagai cerminan bagaimana para calon ini menerapkan pedoman yang sudah diatur demi tujuan bersama dengan kejujuran dan tanggung jawab demi perubahan yang positif. Karena kampanye tidak hanya untuk emenangkan dukungan, tetapi bagaimana menciptakan dampak positif bagi masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun