Pemilu 2024 nanti.
Dalam konteks ini, Penulis akan merefleksikan tentang beberapa kejadian belakangan ini yang berkaitan dengan situasi politik menjelang pesta demokrasi yang akan dihadapi padaPemilihan Umum di Indonesia menganut sifat asas 'LUBER' yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (c), pasal 6a, pasal 18 ayat (3) dan (4), pasal 20, pasal 21 dan 22 (e) serta ditetapkan menjadi sebuah landasan Hukum yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) ialah bagian oposisi dari terjemahan pesta demokrasi dalam tahapan Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu yang akan dilaksanakan 84 hari lagi.
Sehubungan dari pada hal tersebut, sebelum mengakhiri tahun 2023 ada beberapa kejadian yang telah terjadi di Indonesia yang berkaitan dengan situasi politik yang semakin memanas sebagai berikut :
Pertama; Kita ketahui 2 (dua) Personil Kepolisian yang memiliki pangkat Jendral sempat Viral yang dijerat hukuman penjara seumur hidup personel tersebut ialah Ferdy Sambo mengenai kasus Pembunuhan Berencana dan Teddy Minahasa mengenai Kasus Narkoba.
Kedua; Beberapa Organisasi Kemahasiswaan maupun Organisasi Kepemudaan semakin melebarkan sayap-sayap nya sehingga ada beberapa organisasi tersebut ikut serta dalam koalisi-koalisi untuk memenangkan jagoannya masing-masing, namun hal ini membuat etika dan nilai dari pada organisasi tersebut berdampak buruk terhadap regenerasi dari pada kader-kader organisasi melebarkan sayap.
Ketiga; Kasus Agraria yang membuat masyarakat tertindas oleh korporat-korporat yang tidak memiliki kemanusiaan, deretan Konflik Agraria tersebut yakni Pohuwato, Kendeng, Rembang, Sukolilo Kendal, Lampung, Rempang hingga tanah masyarakat adat Toba di Sumut tentang adanya PT.TPL yang mengambil alih tanah masyarakat adat.
Keempat; menjelang Pemilu 2024 Presiden RI melantik serta menggantikan beberapa kabinet-kabinet pejabat negara dengan hal prerogatif yang dimiliki kepala negara tersebut.
Kelima; Putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak diterima banyak kalangan masyarakat adat dikarenakan Ketua MA adalah Paman dari salah satu Pemuda Milineal yang sekarang lolos sebagai Calon Wakil Presiden sehingga dari putusan tersebut beberapa kalangan masyarakat bahwa Politik Dinasti telah hadir ditengah-tengah situasi politik NKRI saat ini.
Keenam; Berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi beberapa partai besar saling adu gagasan, berdiplomat terhadap putusan tersebut hingga pada akhirnya banyaknya partai-partai besar bergabung dalam satu koalisi yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan ingin memenangkan Capres dan Cawapres No 2 di Pemilu 2024 nanti.
Ketujuh; menjelang pemilu banyaknya Pejabat Negara telah melanggar UU tentang Pemilu yang dimana bekampanye untuk memenangkan jagoannya masing-masing, salah satu contoh telah terjadi di daerah Simalungun seorang Kepala Daerah yang disebut Bupati Simalungun telah melakukan kampanye demi memenangkan Jagoannya beberapa jagoannya yang dikampanyekan Ahmad Doli Kurnia Tanjung Caleg DPR RI, Timbul Jaya Sibarani Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara dan beberapa Caleg yang maju melalui Partai kuning (Golkar).