Kita melihat situasi saat ini di Simalungun terkait persoalan Jalan Provinsi di Daerah Kabupaten Simalungun yang sudah berpuluhan tahun rusak, sehingga membuat masyarakat setempat menjadi resah dan khawatir melihat jalan rusak tersebut.
Beberapa jalan provinsi yang rusak didaerah kabupaten simalungun yaitu Jln. Asahan- Perdagangan, Jln Pematangsiantar-Tanah Jawa, Jalan Pematangsiantar-Saribu Dolok, dan Jalan Pematangsiantar- Parapat.
Selaku pemuda setempat kabupaten simalungun melihat dampak yang timbul dari jalan rusak tersebut, ialah keberlangsungan sirkulasi perekonomian masyarakat menjadi lambat dan menurun, contohnya : Supir Angkutan Umum/Kota.
Jalan rusak tersebut juga berdampak bagi kalangan siswa/i yang bersekolah di Kota Pematangsiantar
Selanjutnya, dampaknya ialah terjadinya kemacetan pada transportasi dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga merengut nyawa orang lain, contohnya : di Jln. Asahan -- Perdagangan , banyak sekali kecelakaan yang terjadi, bukan lagi 1 kali atau 2 kali melainkan sudah sering.
Dalam hal tersebut melihat beberapa dampak dari Jalan Provinsi di kabupaten Simalungun yang saat ini sedang rusak parah, maka selayaknya pemerintah harus membuka mata dan teliga agar dapat mendengar dan melihat  bahwasannya masyarakat yang berpenduduk di Simalungun saat ini sedang Resah dan Khawatir.
Untuk itu, ada beberapa permintaan bahkan harapannya semoga pemerintah provinsi dan juga pemerintah kabupaten dapat bergerak hatinya untuk menyelesaikan konflik jalan rusak yang ada di Simalungun.
Pertama; Meminta kepada Gubernur agar segera memperbaiki Jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Simalungun.
Kedua; Meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk membatasi beban angkutan dari transportasi, contohnya; Fuso, Coltdiesel, dan Truk lainnya. Yang dapat menyebabkan jalan menjadi rusak.
Beberapa Permintaan yang telah disampaikan diatas, bahwasannya terkait dengan UU No 38 tahun 2004 Pasal 5 tentang Jalan mengatakan; " Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, social budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Â
Lantas, sebagaimana yang dimaksud dalam UU tersebut selayaknya pemerintah dapat mempunyai peran penting untuk memberikan prasarana transportasi agar dapat dipergunakan demi kemakmuran rakyat.