Mohon tunggu...
Enjang Kusnadi
Enjang Kusnadi Mohon Tunggu... Dosen - Belajar dan Mengajar

Teman Sejati Selalu Menemani

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menunggu Pemilu dan Pilkada 2024 di Antara Teknis dan Politis

13 September 2021   17:12 Diperbarui: 13 September 2021   17:23 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP pada Senin (6/9/2021). (Sumber DPR RI, Foto: Geraldi/Man)

Tarik ulur penetapan teknis dan waktu pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 berada di antara aturan teknis dan kepentingan Politis.

Kepastian terkait kapan dan bagaimana pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang sedang menjadi fokus bahasan para pemegang kebijakan terkait pesta demokrasi di Indonesia yakni Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024, juga gencar disuarakan oleh para 'Pengamat Politik' melalui berbagai kesempatan dan platform media sosial.

Tim Kerja Bersama tersebut terdiri dari Kemendagri (mewakili Pemerintah), DPR, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP). Sedangkan para pengamat politik yang dimaksud adalah bisa jadi mereka yang gencar menyuarakan kepentingan kelompoknya, ataupun masyarakat yang dengan kesadarannya mengikuti perkembangan demokrasi yang akan menentukan nasib bangsa ke depan.

Bukan rahasia lagi jika akhir-akhir ini berkembang isu-isu seputar Pemilu dan Pilkada 2024 seperti waktu pelaksanaannya yang diundur karena terkait masih dalam situasi Pandemi Covid-19, atau Pemilu dan Pilkada 2024 diundur karena akan ada Revisi Undang-Undang Pemilu yang memungkinkan masa jabatan Presiden RI menjadi 3 periode.

Pemilu yang sudah dijadwalkan Tim Kerja Bersama pada 21 Februari 2024 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden RI (Pilpres 2024) dan  pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) yang akan memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten), dan Pilkada yang diagendakan pada 27 November 2024 yang akan memilih para Kepala Daerah yakni Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota/Bupati dan wakilnya), menjadi gamang dan memicu keraguan masyarakat.

Terkait dua agenda yang menjadi momen estafet kelangsungan kenegaraan bangsa Indonesia dan suksesnya penyelenggaraan pemerintahan itu sejauh ini berpayung di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah terkait Pemilihan Kepala Daerah.

Lalu, apa yang menjadi halangan teknis dan politis hingga momen yang akan merubah banyak nasib anak bangsa tersebut hingga  saat ini belum disepakati dan ditetapkan?

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Senin (6 September 2021) di Gedung Parlemen Jakarta, mengatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 mempunyai tingkat kerumitan dan kompleksitas yang sangat tinggi.

Hasil RDP tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR RI dengan pihak Pemerintah dalam hal ini Kemendagri yang dijadwalkan pada tanggal 16 September 2021. Dan diharapkan dalam Rapat Kerja tersebut dapat mengambil keputusan terkait konsep dan desain penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 hingga kepastian waktu pelaksanaannya.

Terkait teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 yang dinilai 'rumit dan komplek' tersebut mendapat tanggapan dari Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus melalui keterangan pers pada Jumat (10/9/2021), yang mengatakan bahwa KPU harus mempersiapkan dua skenario terkait teknis penyeleggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

Dua  skenario yang dimaksud Gaus adalah teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 jika diselenggarakan dalam situasi normal dan dalam situasi Pandemi Covid-19.

Hal tersebut Guspardi Gaus sampaikan karena dalam acara RDP yang dilaksanakan pada 6 September 2021 lalu, pihak KPU tidak menjelaskan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 jika dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19. Karena hal ini akan berhubungan dengan nilai anggaran yang harus disiapkan oleh pemerintah.

Sementara terkait muatan politis yang menjadi isu hangat di kalangan para pengamat politik terkait Pemilu dan Pilkada 2024 yang akan diundur ke tahun 2027, sebenarnya sudah disampaikan  beberapa hari sebeumnya oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media pada 19 Agustus 2021 di Jakarta.

Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan dengan tegas bahwa waktu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 tidak mungkin diubah dan diundur ke tahun 2027. Sufmi yakin Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan saat ini tim tersebut sedang gencar dan fokus mengerjakan persiapan dan tahapan-tahapan pelaksanaannya.

Lebih lanjut Sufmi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak termakan isu-isu yang bisa mengakibatkan 'imun turun'. Menurutnya bahwa dinamika politik seperti ini jangan sampai mengganggu proses upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 hingga membahayakan kesehatan masyarakat.

Jika mengikuti apa yang disampaikan para petinggi bangsa terkait isu tarik ulur Pemilu dan Pilkada 2024 tersebut, rasanya cukup menyejukan dan menjanjikan. Namun sebagai anak bangsa yang berhak mendapat kepastian akan keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara, tidak ada salahnya untuk terus mengikuti dan menyuarakan hal-hal yang belum dimengerti.

Terutama bagi generasi muda yang akan meneruskan tongkat kepemimpinan baik di jalur eksekutif maupun jalur Legislatif dari pusat hingga daerah, sebaiknya bersiap diri dengan hal-hal yang positif agar bangsa dan negara ke depan berada di tangan para pemimpin yang lebih baik demi bangsa dan negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun