Mohon tunggu...
Enita Yuliana Sirait
Enita Yuliana Sirait Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Metode Harga Pokok Pesanan (Job Order Costing Method)

9 November 2015   16:16 Diperbarui: 4 April 2017   16:36 22393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam menentukan suatu harga pokok produksi, diperlukan biaya-biaya yang berkaitan dengan kegiatan produksi. Biaya yang terkait adalah biaya bahan baku langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung (overhead). Biaya tidak langsung terdiri dari berbagai macam biaya, sehingga jika perhitungannya tidak akurat, maka harga pokok produksi pun tidak akan akurat. Agar perhitungan biaya tidak langsung akurat, dibutuhkan salah satu metode untuk menghitungnya, yaitu metode harga pokok pesanan (Job Order Costing Method).

***

Sebelum mengetahui tentang Metode Harga Pasar atau yang dikenal sebagai Job Order Costing Methodkita perlu mengetahui apa itu biaya. Cost (biaya) dapat diartikan sebagai semua pengorbanan yang perlu dilakukan untuk suatu proses produksi, yang dinyatakan dengan satuan uang menurut harga pasar yang berlaku, baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi. Adapun cost sendiri didefinisikan oleh Mulyadi (1993, 8) dalam buku Akuntansi Biaya, Penentuan Harga Pokok dan Pengendalian Biaya, Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dengan satuan uang yang telah terjadi atau kemungkinan akan terjadi untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.

Metode Harga Pokok Pesanan atau yang biasa dikenal dengan Job Order Costing Method adalah suatu metode pengumpulan biaya produksi untuk menentukan harga pokok produksi pada perusahaan atas dasar pesanan. Dalam kalkulasi biaya Job Order, setiap job atau pesanan adalah suatu satuan akuntansi yang dibebankan biaya bahan, upah dan biaya overhead dengan menggunakan nomor-nomor order, biaya untuk setiap pesanan yang dikerjakan untuk pelanggan tertenti dicatat dalam suatu kartu yang disebut kartu biaya Job Order. Tujuan dari metode harga pokok pesanan adalah untuk menentukan harga pokok produk dari setiap pesanan baik harga pokok pesanan secara keseluruhan dari tiap-tiap pesanan maupun untuk persatuan.Dalam metode ini biaya-biaya produksi dikumpulkan untuk pesanan tertentu dan harga pokok produksi persatuan di hitung dengan cara membagi total biaya produksi untuk pesanan tersebut.

Mulyadi (1993, 24) dalam buku Akuntansi Biaya, Penentuan Harga Pokok dan Pengendalian Biaya, mengemukakan syarat-syarat penggunaan metode harga pokok pesanan sebagai berikut:

1. Bahwa masing-masing pesanan pekerjaan atau produk dapat dipisahkan identitasnya secara jelas dan perlu dilakukan penentuan harga pokok pesanan secara individual. 

2.Bahwa biaya produksi harus dipisahkan kedalam dua golongan, yaitu biaya produksi langsung dan biaya produksi tidak langsung. Biaya produksi langsung terdiri dari biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja, sedangkan biaya produksi tidak langsung terdiri dari biaya-biaya produksi selain biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung.

3. Bahwa biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung dibebankan atau diperhitungkan secara langsung terhadap pesanan yang bersangkutan, sedangkan biaya produksi tidak langsung (overhead) dibebankan pada pesanan tertentu atas dasar tarif yang ditentukan dimuka (Predetermined rate).

4. Bahwa harga pokok tiap-tiap pesanan ditentukan pada  saat pesanan selesai.

5. Bahwa harga pokok persatuan produk dihitung dengan cara membagi jumlah biaya produksi yang dibebankan pada pesanan tertentu dengan jumlah satuan produk dalam pesanan yang bersangkutan.

Didalam suatu perusahaan, untuk memudahkan pembebanan biaya kepada setiap jenis produk pesanan dalam penerapan metode harga pokok pesanan, biaya produksi digolongkan menjadi dua golongan yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun