pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia,oleh karena itu pernikahan mempunyai ikatan yang sangat erat dengan aspek keagamaan,termasuk dalam hal ini adalah aspek akhlak yang terjalin antara satu keluarga dengan keluarga yang lain,dimana bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah warramah.
Mahar dan uang panai adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pernikahan itu sendiri,yaitu pemberian seorang suami kepada calon istri sebelum,sesudah atau pada waktu berlangsungnya aqad nikah sebagai pemberian wajib yang tidak dapat di gantikan dengan yang lainnya.
islam menganjurkan bahwa mahar di berikan calon suami kepada calon istri berupa benda berharga yang tidak harus mahal harganya,karena pada hakikatnya mahar merupakan suatu pemberian wajin dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati untuk menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang bagi seorang istri kepada sang suami.
dan islam tidak membatasi jumlah mahar dan uang panai yang harus calon suami berikan kepada calon istri melainkan menurut kemampuan suami dan keridhaan istri.
namun ketentuan ini berbanding terbalik dengan kondisi sosial budaya yang ada pada masyarakat gampong blangmee kec woyla induk yang mana disini ssperti tidak memperhatikan lagi aspek ajaran islam tentang mahar dan uang panai.karena kondisi sosial budaya di desa ini sudah ikut arus globalisasi dan lebih mementingkan kasta daripada ajaran2 islam.
Yang mana cara penentuan mahar di desa ini lebih berpatokan kepada strata sosial semakin tinggi pendidikkan semakin tinggi juga mahar yang di minta.
seperti misalnyaÂ
1.lulusan Sekolah menengah atas (SMA) maharnya tidak boleh di bawah 10 mayam,minimal 10 mayam tambah uang panai max 2 juta rupiah
2.lulusan kesehatan(perawat/bidan)maka mahar nya 10-20 mayam tambah uang panai
3.lulusan di strata satu(S-1)maka maharnya 10,15 sampai 20 mayam + uang panai.
sehubungan dengan hal tersebut dapat diketahui bahwa mahar yang ada di masyarakat desa blangmee sangat berbeda dengan ketentuann mahar yang sudah ada atau yang sesuai dengan ajaran islam.