[caption id="" align="aligncenter" width="606" caption="Detik.com - Pelapor"][/caption]
Penggalangan sumbangan dana untuk kampanye yang dibuat oleh pasangan Capres-Cawapres Jokowi-JK, dipermasalahkan dan dilaporkan ke KPK oleh kelompok yang mengatas-namakan mantan Aktivis 1998, Progress 98.
Sumber Berita: kompas.com - Galang Sumbangan Jokowi Dilaporkan ke KPK?
---
Gini yah... Opini saya... wkwkwkwk... (maaf, masih amatir, belum mulai nulis aja saya suka ketawa sendiri...)
Persaingan Pilpres 2014 itu kan semakin cetar membahana mirip jambul Khatulistiwa Syahrini, semua cara, semua istilah, dan semua isu pasti akan dipakai untuk menjegal, supaya ada pasangan Capres dan Cawapres yang memiliki image sebagai orang-orang yang tidak memahami aturan dan ketentuan yang berlaku di Republik tercinta yang masih belajar soal demokrasi...
Sekalipun setiap capres-cawapres sudah berusaha untuk klarifikasi, dan memberikan penjelasan, serta pembelaan seperti bulu mata anti badai Syahrini, sebagai bagian dari perlawanan terhadap isu-isu negatif yang dilempar... tetap saja informasi dan isu-isu itu akan mempengaruhi penilaian Rakyat kepada calon pemimpinnya... terutama Rakyat yang membaca dan mendengar berita. (Rakyat yang gak mau tau juga banyak kok.)
Sebelumnya ada berita tentang Prabowo yang dipermasalahkan dan dikecam oleh OPSI, karena dianggap belum memenuhi kewajibannya membayar upah para buruh di PT Kiani Kertas, sebuah perusahaan kertas di Kalimantan Timur. Meskipun menurut saya, tuduhan dari OPSI itu lebih jelas, karena ada korbannya, yaitu buruh PT Kiani sendiri… dan kejadiannya sudah terjadi.
Nah, kalau berita yang terakhir ini, tentang Jokowi (tanpa JK) yang dilaporkan oleh Progress 98 ke KPK, dan mereka juga meminta KPK untuk mengusut, yang katanya… ada dugaan penggalangan dana kampanye sebagai bentuk gratifikasi, karena Jokowi dianggap masih menjabat sebagai gubernur, hanya cuti.
Selain itu, dia menuntut, agar Jokowi melaporkan uang hasil penggalangan dana tersebut kepada KPK seperti halnya ketika Jokowi menerima bas dari personel band Metalica beberapa waktu lalu, yang dianggap sama sebagai gratifikasi.
Yah, orang buta politik kayak saya juga tau, itu namanya tuduhan “cumi-cumi”, alias cuma mengada-ada, menduga-duga, su’udzon.
Saya kutip pernyataan, dari Faisal Assegaf, ketua Progress 98:
“… Jadi di dalam undang-undang antikorupsi itu jelas diatur, gratifikasi, atau hadiah bentuk tindak pidana korupsi. Kami ingin memberikan laporan supaya KPK menindaklanjuti supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi berkelanjutan,"
Kelihatan kan, terbaca kan? (yang digaris bawahi dan di-bold... wkwkwk…)
Di situ dia bilang, “supaya tidak terjadi...”
Belum terjadi toh... kok mereka udah repot sendiri sih?. Melaporkan sambil mengundang wartawan berapa banyak Bung?. Yang ada tujuan mereka malah terbaca oleh masyarakat awam seperti saya, yaitu:
Mengarahkan opini publik, bahwa Jokowi itu punya kecenderungan untuk melakukan tindak korupsi.
Belum ditambah, Faizal Assegaf ini, menyisipkan rumor… bahwa mereka menduga juga ada indikasi kejahatan perbankan di balik penggalangan dana tersebut. Faizal menengarai usulan pembukaan rekening tersebut berasal dari orang-orang kuat yang berada di bidang perbankan.
Dan pernyataan Faizal Assegaf yang saya kutip lagi dari kompas.com:
"Mungkin ada parkiran dana di Singapura, tetapi kemudian mau di-switch dari Singapura, tapi atas nama masyarakat Indonesia?"
Please deh… wkwkwkwk… ada kata “mungkin…?”, ibu-ibu arisan sedunia juga tau, semua gossip, rumor dan bird news (kabar burung) itu dimulai dari kata “mungkin”.
Mungkin kah... wkwkwkwk…
---
Masa sih Gratifikasi?
Sekilas tentang Penggalangan Dana Kampanye Jokowi-JK:
1. Soal penggalangan dana itu dari awal, atas nama Jokowi-JK, bukan Jokowi aja. Jokowi-JK membuat Rekening BRI atas nama Joko Widodo Jusuf Kalla
2. Tujuan adanya rekening, untuk memenuhi asas transparansi dan agar keuangan kampanye dikoordinasi dengan lebih baik.
3. Uang yang disumbangkan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Akan ada audit untuk pengumpulan dan penggunaannya. Akuntan publik yang akan memonitor duit di rekening tersebut.
5. Akan ada laporan pertanggung-jawaban yang akan dipublikasikan di Media Massa, Koran.
6. Terakhir, dananya akan dikelola oleh TIM, bukan perorangan.
(Sumber: kompas.com - Ingin Sumbang Jokowi-JK? Ini Nomor Rekeningnya)
Yang namanya gratifikasi itu HARUS ada motifnya, dan kalau Jokowi menerimanya secara personal sebagai Gubernur DKI, dalam rangka melaksanakan tugas jabatan. (Sirik aja ngeliat orang lagi cuti… wkwkwkwk…)
Sedangkan di sini, dana sumbangan kampanye yang akan diserahkan ke dan dikelola oleh tim. Dan dimaksudkan untuk kepentingan rakyat yang mendukung Jokowi-JK, karena menginginkan Indonesia dipimpin oleh Duo “JJ” ini, serta akan digunakan untuk kampanye bersama rakyat pendukungnya, dari rakyat untuk rakyat…
Jadi, jelas (pake banget) bukan untuk Jokowi Gubernur DKI, tapi untuk keperluan pendanaan kampanye Capres-Cawapres JOKOWI-JK kok… dan yang utama, penerimaannya juga jelas dikelola oleh tim suksesnya.
Nah, jadinya yang dilaporkan ke KPK oleh Faizal Assegaf itu sebenarnya “MUNGKIN dan AKAN”, alias laporan“odong-odong” dong…
Dan KPK pun langsung menanggapi berita tentang laporan "odong-odong" itu, lewat pesan singkat dari Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono menyatakan kepada Kompas.com, bahwa pemberian sumbangan kepada calon presiden dan wakil presiden tidak termasuk gratifikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, capres dan cawapres boleh menerima sumbangan dari masyarakat. (Sumber: kompas.com - KPK Sumbangan ke Capres-Cawapres Bukan Gratifikasi)
---
Jarang saya menulis opini tentang berita yang fresh from the oven… Tapi kali ini, beritanya bikin saya alergi, tangan saya sampai gatel-gatel pengen ngetik… Dan rangsangan utama saya untuk menulis, adalah karena soal dugaan semena-mena, yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan kredibilitas seseorang, tanpa ada bukti nyata, yang memang sudah terjadi, dengan tujuan negatif… kelihatan banget sih…
Berusaha memperkarakan sesuatu, tapi pakai kata “mungkin” dengan nada menduga-duga… Lalu, apa sih maunya Progress 98 ini tuh… Sudahkah Anda menyumbang? Wkwkwkwk… Yang katanya mantan aktivis 98…
Kasus HAM di tahun 1998 saja masih meninggalkan banyak tanda tanya, tapi sudah berusaha membuat tanda tanya baru untuk masyarakat. Progress dong.
Untung perjuangan aktivis di REFORMASI tahun 1998, tidak berdasarkan pada “mungkin”, tetapi berdasarkan kepastian: “kita butuh REVOLUSI Bung!”
Apalagi dari kisah yang saya dengar tentang reformasi 98 (saya masih SD), ada banyak aktivis dan mahasiswa saat itu, sampai patungan dana, bongkar celengan, untuk “saling” menyediakan makanan bagi para pejuang demokrasi yang lainnya... sumbangan dari Rakyat untuk Rakyat.
…
Ya udah gitu aja, happy Friday menuju Saturday…
[Djoel]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H