Di stand Samsat kami mendapatkan brosur seperti ini.
Jujur, saya terkaget-kaget membaca brosur yang diberikan petugas bagian informasi di stand Samsat. Selama ini yang kami pahami adalah, setiap kali memproses perpanjangan STNK, kami membutuhkan KTP asli beserta BPKB, Notice Pajak tahun terakhir dan sebagainya. Kenapa kami tidak tahu yaa? Apakah karena kami yang "kurang piknik" -- istilah kami bila ketinggalan berita atau informasi -- atau karena pihak Samsat yang kurang mensosialisasi peraturan ini ke masyarakat? Entahlah, saya kurang mengerti dimana kesalahannya.
Akhirnya, tanpa menunggu dhenok mengirimkan KTPnya yang asli, kami berangkat ke Sekaten --demikian kami biasa menyebutnya-- untuk yang kedua kalinya.
Berbekal BPKB, Kartu Keluarga asli, STNK, Notice Pajak --semuanya dilengkapi dengan fotocopynya-- kami segera menuju ke stand Samsat tanpa berputar-putar dahulu. Tidak butuh waktu lama, sekitar 5 menit proses perpanjangan masa berlaku STNK kendaraan kami pun selesai. Ada denda yang harus kami bayar, tetapi itu tidak kami sesali. Kecerobohan kami lah penyebab timbulnya denda tersebut.
Nah ...selesai. Setelah mengulurkan STNK berikut BPKB dan Kartu Keluarga yg asli, petugas yang ramah itu menyelipkan selebaran (lagi) sebagai berikut:
Lega? Tentu saja. Kenapa harus menunggu-nunggu begitu lama bila proses perpanjangan itu hanya butuh beberapa menit saja? Apalagi, stand Samsat buka dari jam 17.00 - 20.30 setiap hari. Jadi, tanpa harus meninggalkan pekerjaan utama pun kita bisa melakukan perpanjangan STNK. Cukup membantu kan?
*******
Jadi, siapa bilang perpanjangan STNK itu ribet dan memakan waktu? Datang saja ke Sekaten di Alun Alun Utara Yogyakarta, temukan kemudahan prosesnya di sana.
(ini bukan iklan atau promosi -- buktikan sendiri)