perzinaan yang sudah sering kita dengar di lingkungan masyarakat maupun media sosial sangat memprihatinkan.
Pergaulan bebas dikalangan remaja (zina) merupakan sebuah perilaku yang menyimpang baik itu dari sisi agama, norma, dan adat yang berlaku. MasalahPastilah ada faktor penyebab remaja-remaja saat ini melakukan perzinaan yang akhirnya memunculkan dampak negatif bagi dirinya dan orang lain. Maka dari itu, marilah kita sebagai orang tua, keluarga, masyarakat, dan generasi muda untuk sadar dan paham mengenai bahayanya perzinaan yang dapat merugikan diri sendiri.
Zina merupakan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang telah mukalaf melakukan hubungan layaknya suami sitri tanpa hubungan yang sah menurut syariat agama Islam. Allah SWT telah menjelaskan bahwa hukum zina adalah haram, perbuatan zina adalah dosa besar yang dapat dikategorikan dalam perbuatan yang keji, hina, dan buruk. Zina dikalangan remaja saat ini bisa dikatakan zina gairu muhsan, sebab umumnya para pelaku zina di kalangan remaja masih lajang dan belum pernah menikah.
Hal ini juga sesuai dengan Q.S. Isra ayat 32 yang berbunyi
Artinya : "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."
 Perbuatan-perbuatan yang sebaiknya dihindari oleh para remaja supaya terhindar dari perzinaan, diantaranya :
- Tidak melihat dan mempertontonkan aurat secara sengaja kepada laki-laki maupun perempuan yang bukan mahramnya.
- Tidak mnyentuh lawan jenis secara sengaja yang nantinya akan menimulkan syahwat.
- Tidak melakukan sesuatu hal yang dapat menimbulkan syahwat pada dirinya.
- Tidak berduaan secara sengaja antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya. Hal ini juga sesuai dengan hadist tentang larangan mendekati zina.
- "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan" (H.R. Ahmad)
Dalam hukum Islam orang-orang yang melakukan perzinaan dikategorikan dalam perbuatan kriminal dan tindakan pidana. Hukuman untuk para pelaku zina ada dua yaitu, hukum dera atau pukulan yang dilakukan sebanyak seratus kali bagi para pezina gauri muhsan. Sedangkan hukum rajam atau dilempar batu sampai mati bagi para pelaku pezina muhsan. Seseorang yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut yaitu kepala negara maupun orang-orang yang telah ditugaskan.
Ada dua faktor yang menjadi sebab terjadinya perzinaan dikalangan remaja diantaranya :
- Faktor internal, disebabkan dari dalam diri remaja itu sendiri. Remaja memiliki iman yang lemah dan kurangnya pemahaman mengenai agama. Remaja yang seperti ini bisa disebabkan karena kurangnya orang tua dalam mengajarkan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai norma yang berlaku kepada anak.
- Hal lain yang dapat menjadi penyebab yaitu mental dan pelampiasan kecewa yang dimiliki remaja terhadap sesuatu hal. Maka disinilah peran orang tua sangat dibutuhkan untuk mendampingi anak-anak yang masih labil dan berusaha mengarahkan mereka kedalam kegiatan yang positif. Selain itu perlunya orang tua untuk mengajarkan sex education kepada anak sedini mungkin supaya terhindar dari perzinaan yang dapat merukan dirinya.
- Faktor eksternal, disebabkan karena lingkungan remaja yang kurang baik. Misalnya terbawa teman kelompok yang memiliki perilaku yang kurang baik seperti minum-minuman alkohol, penyalahgunaan narkotika, melakukan tindak pidana pencurian, dll. Hal lain yang menjadi penyebabnya yaitu media sosial, remaja saat ini bebas dalam menggunakan media sosial dimana remaja bisa mengakses apa saja yang ingin diketahuinya. Remaja cenderung meniru apa yang dilihatnya di media sosial dan menerapkannya di kehidupan supaya terlihat keren diantara teman-temannya tanpa mempertimbangkan dam pak yang akan ditimbulkan.
Keburukan-keburukan yang akan didapat oleh para pezina di dunia maupun akhirat seperti terjangkitnya virus HIV/AIDS yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya di dunia. Kerugian yang akan didapat jika dalam perzinaan sampai mempunyai anak maka anaknya tidak memiliki nasab bapak, dan tidak berhak untuk mendapatkan warisan dari bapaknya.
Hukuman dera bagi para pelaku zina yang telah dijelaskan dalam Q.S. An-Nur ayat 2