Pengangguran merupakan salah satu masalah yang selalu dihadapi oleh suatu negara, dan meskipun sulit untuk dihindari baik di negara berkembang maupun negara maju, tingkat pengangguran secara umum cenderung lebih tinggi di negara berkembang. Pengangguran berarti menganggur, bekerja kurang dari jam kerja, atau sedang mencari pekerjaan (Rafiq et al, 2010). Pengangguran yang tinggi dapat menimbulkan dampak negatif dan menimbulkan masalah sosial seperti  kriminalitas dan kekayaan yang menurun, dan kekayaan yang rendah dapat menimbulkan masalah lain seperti kemiskinan (Sukirno, 2000).
Stober (2015) menyatakan bahwa tidak ada  negara yang bebas dari pengangguran dan bahwa tingkat pengangguran merupakan salah satu alat utama untuk mengukur kinerja ekonomi setiap negara. Tingkat pengangguran juga merupakan indikator bahwa investor asing dapat mempengaruhi keputusan mereka untuk berinvestasi di suatu negara ketika menganalisis situasi ekonominya. Hal ini karena tingkat pengangguran yang rendah dapat mencirikan stabilitas ekonomi dan dengan demikian mungkin menarik bagi investor asing. Investasikan dan sebaliknya.
Indonesia sebagai negara berkembang dengan jumlah penduduk yang besar, memiliki modal tenaga kerja yang melimpah, namun memberikan peluang yang tinggi bagi penduduk untuk menjadi pengangguran jika tidak dibarengi dengan pertumbuhan lapangan kerja. Selama 26 tahun terakhir, tingkat pengangguran Indonesia relatif rendah yaitu 2% pada 1990-an. Pada tahun 2005 sudah mencapai 11%. Tingkat pengangguran publik pada tahun 2015 tercatat sebesar 5,99% (b.s.).
Jumlah penduduk Indonesia meningkat setiap tahun meskipun laju pertumbuhan penduduk melambat, karena penurunan angka fertilitas lebih cepat daripada penurunan angka kematian. Pertumbuhan penduduk tahunan dapat menyebabkan perubahan struktur umur penduduk, seperti penduduk usia kerja terus bertambah, penduduk bukan usia kerja cenderung menurun (014) dan penduduk lanjut usia bertambah (>65). Jika rasio ketergantungan terus menurun, maka akan ada dampak ekonomi, bersama dengan bonus demografi, dalam situasi di mana rasio ketergantungan terendah dan penduduk usia kerja tinggi.
Perekonomian Jakarta merupakan penyumbang terbesar bagi perekonomian nasional, dengan kontribusi di atas 17,6%. Pada kuartal III, BPS DKI Jakarta melaporkan produk domestik  bruto (PDB) ibu kota mengalami penurunan sebesar 3,82% (y/y). Pada saat yang sama, produksi Indonesia juga mengalami penurunan sebesar 3,49%. Indonesia jatuh ke dalam resesi untuk pertama kalinya sejak krisis keuangan 1998. Penyebab keterpurukan ekonomi ini adalah terhentinya roda perekonomian seiring merebaknya Corona 19 di Korea.
PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta (meski sudah tidak ketat) masih cukup signifikan melemahkan detak jantung yang memompa darah perekonomian bangsa. Pembatasan pergerakan penduduk menyebabkan penurunan penjualan, yang pada gilirannya mengurangi penjualan  perusahaan. Untuk bertahan, rekan bisnis terus memangkas berbagai pos pengeluaran, dan rencana ekspansi harus ditunda untuk mengurangi kebutuhan pekerja. Tak perlu dikatakan lagi bahwa banyak perusahaan bangkrut. Nasib kaum buruh semakin parah.Â
Akibatnya, jumlah pengangguran di DKI Jakarta meningkat signifikan. Tingkat pengangguran terbuka  ibu kota  mencapai 10,95% pada Agustus 2020, meningkat 33.000 menjadi 572.000, menjadikannya negara dengan tingkat pengangguran tertinggi di Indonesia.
Pengangguran merupakan masalah yang sangat sulit untuk dibahas dalam praktiknya, dan merupakan masalah penting bagi negara karena pengangguran yang tinggi dapat menyebabkan berbagai masalah seperti pergolakan sosial dan politik yang dapat merusak stabilitas ekonomi negara.
Dengan adanya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maka pemerintah berkewajiban dalam memperkecil angka pengangguran. Dimana pekerja berhak mendapatkan posisi yang layak ditempat kerja dan mendapatkan insentif dengan baik. Karena pencari kerja pada saat sekarang ini terus meningkat di setiap wilayahnya. Untuk mendapatkan hasil produktivitas yang baik maka pemerintah harus bisa mencari sumber daya manusia yang handal dan profesional. Dimana dapat dilihat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 1 dimana Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tingkat pengangguran sangat penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan ekonomi, karena tingkat pengangguran merupakan indikator tingkat kesejahteraan sebagai akibat dari tingkat pembangunan ekonomi. Pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan angkatan kerja selanjutnya akan meningkatkan jumlah pengangguran kecuali diimbangi dengan peningkatan kesempatan kerja.Â
Di sisi kebijakan, upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong sektor perekonomian antara lain dengan membangun sebuah platform kreasi, fasilitasi, dan kolaborasi pengembangan UMKM melalui ekosistem kewirausahaan, seperti start-up, institusi pendidikan, maupun institusi pembiayaan dalam satu program kewirausahaan terpadu yang diberi nama Jakpreneur. Jakpreneur ini dibentuk untuk memberikan wadah bagi UMKM yang diketahui memiliki andil besar dalam menyerap tenaga kerja dan juga merupakan penyedia kebutuhan masyarakat dan salah satu penggerak utama (±94%) perekonomian DKI Jakarta serta paling rentan terdampak Covid-19. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama pandemi terjadi penuranan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jakarta. Dari tingkat pengangguran sebelumnya sebesar 10, 95% pada tahun 2020, berhasil turun menjadi 8,51% hingga tahun 2021. Jackpreneur sendiri merupakan bentuk penyempurnaan dari program One Kecamatan One Center for Entrepreneurship (OK OCE) yang diluncurkan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Dalam satu kecamatan memiliki satu pusat kewirausahaan untuk penciptaan lapangan kerja. OK OCE ditargetkan dapat membuka 200.000 wirausaha baru pada lima tahun periode pemerintahan Anies Baswedan. Diselenggarakan bersama oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), konferesi dua hari ini merupakan bagian dari komitmen dan respons Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030 yang baru diadopsi oleh para pemimpin dunia pada September 2015.Â
Agenda ini terdiri dari 17 tujuan SDGs dan sasaran-sasarannya, yang bertujuan mendorong aksi yang akan menghapus kemiskinan dan membangun dunia yang lebih berkesinmabungan selama 15 tahun ke depan. SDGs pun terfokus pada mencapai pembangunan yang berkelanjutan melalui tiga elemen –ekonomi, sosial dan lingkungan – secara seimbang dan terpadu.