Portugis diusir oleh Belanda sehingga Portugis keluar dari Kupang (Benteng Fort Concordio). Portugis berpindah dari Kupang dan menetap di Ambenu/Lifau/Oekusi pada tahun 1652. Oekusi merupakan rumah bagi komunitas keturunan Portugis, hasil perkawinan Portugis dan pribumi Asia yang dikenal dengan sebutan Topas.
Belanda melakukan ekspansi pengaruhnya terhadap Portugis dan mendesak Portugis untuk berunding sehingga melahirkan perjanjian-perjanjian untuk membagi wilayah Timor. Perjanjian untuk membagi wilayah pulau Timor dikenal dengan nama Treaty of Timor/ Tratado de Timor atau Traktat Timor. Perjanjian-perjanjian yang dilakukan bangsa kolonial mengorbankan komunitas adat Timor sebagai pemilik sah pulau Timor yang sesungguhnya.
Bekas wilayah kolonial Portugis menjadi Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) sedangkan bekas wilayah kolonial Belanda menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Â
Batas wilayah antara NKRI dan RDTL tidak didasarkan pada Traktat Timor tetapi merupakan kesepakatan berdasarkan keinginan dari masyarakat Timor, keinginan itu tidak dapat diukur dan belum dapat dipastikan kebenaran yang sesungguhnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI