PERAN MAHASISWA DALAM UPAYA BELA NEGARA DI ERA DIGITAL
Pendahuluan
      Peran mahasiswa  lebih dari sekedar kegiatan belajar di ruang kuliah, perpustakaan, dan akses internet terkait dengan spesialisasi yang ditekuninya. Mahasiswa mempunyai empat peran penting  yang mewakili harapan masyarakat: agen perubahan, kontrol sosial, dan kekuatan besi dan moral. Peran tersebut tentunya tidak boleh dimaknai sebagai peran yang berat atau disalah artikan sehingga pada akhirnya menimbulkan permusuhan masyarakat terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh mahasiswa (Habib Cahyono,2019). Karakteristik mahasiswa dalam bela negara dengan memaksimalkan waktu sebagai mahasiswa dengan aktivitas yang bermanfaat, mencintai indonesia, memiliki moral baik, skill yang baik, dan memiliki wawasan kebangsaan sebagai modal untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan negara (Hidayahl et al., 2020).
Bela negara adalah hak dan  kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 menyebutkan mengenai rakyat negara sebagai berikut: Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta  dalam upaya perlindungan negara (dalam pasal tersebut). Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur dalam Pasal 9: Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pertahanan negara  yang dituangkan dalam penyelenggaraan  pertahanan negara. Selain itu, partisipasi masyarakat diselenggarakan melalui (1) pendidikan  kewarganegaraan, (2) pelatihan dasar  kemiliteran secara wajib, (3) dinas di Tentara Nasional Indonesia (TNI), sukarela atau wajib, dan (4) dinas. tergantung pekerjaan (Minto Rahayu,2019). Dalam upaya bela negara di era digital ini tidak hanya mencakup gagasan tradisional mengenai pertahanan negara, namun juga mencakup penjagaan kepentingan bangsa di ranah digital yang semakin kompleks dan saling terhubung. Hal ini memerlukan partisipasi aktif masyarakat, kolaborasi dengan pihak berwenang, dan komitmen terhadap praktik digital yang bertanggung jawab dan aman. Bela Negara di era digital melibatkan perlindungan infrastruktur digital penting, seperti sistem pemerintahan, jaringan komunikasi, dan layanan penting, dari ancaman dan serangan dunia maya.
 PEMBAHASAN
      Bela negara merupakan kewajiban seluruh warga untuk melindungi negara sesuai konstitusi. Landasan hukum bela negara diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara, dan Pasal 30 UUD 1945 Ayat (1) UUD 1945  menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam kegiatan pertahanan negara. Bela negara diartikan sebagai  semangat keberanian berkorban demi tanah, air,  harta benda, dan nyawa demi  menjaga keutuhan NKRI. Bela negara dapat dilakukan melalui lingkup pendidikan, kemasyarakatan, dan kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan dan menanamkan aspek, budi pekerti, tingkah laku, dan kesadaran akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menegaskan hal-hal berikut: 1) Bela negara merupakan nilai luhur kebangsaan dan mutlak diperlukan untuk menjamin persatuan dan kesatuan bangsa dan seluruh bidang kehidupannya. 2) Pertahanan negara harus disosialisasikan dan dibina secara praktis untuk mewujudkan masyarakat yang maju, makmur, adil dan makmur. 3) Pertahanan negara adalah gerakan nasional yang bercorak universal, kerakyatan, dan kedaerahan dalam bentuk politik. Pendidikan menumbuhkan kesadaran, sikap dan tindakan untuk bela negara serta mewujudkan watak dan watak bangsa Indonesia sebagai bangsa pejuang. Di era digital, pendidikan harus beradaptasi agar dapat berperan dalam mempersiapkan generasi yang memiliki literasi digital dan individualitas. Salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah melalui pendidikan kewarganegaraan. Selain itu, istilah "warga negara global" dengan pemahaman global di era digital telah menjadi populer. Terdapat nilai-nilai inti penting yang perlu dikembangkan oleh pendidikan kewarganegaraan guna membekali warga di negara dengan perspektif global berdasarkan rasa nasionalisme. Nilai-nilai inti yang perlu dikembangkan dalam  membangun pengetahuan global dalam konteks Indonesia antara lain ketuhanan, kemanusiaan,  persatuan, demokrasi, keadilan sosial, persaingan, menghargai sesama, kemandirian, dan  perdamaian. Memperdalam pemahaman internasional terhadap bangsa yang memiliki rasa nasionalisme dan mengembangkan nilai-nilai inti tersebut agar dapat berperan  efektif di kancah dunia tanpa kehilangan jati diri sebagai  bangsa Indonesia. Bangsa ini perlu meninggalkan apa yang diwakilkan oleh Pancasila sebagai falsafah hidup kebangsaan dan negara (Kariadi, 2019). Mahasiswa dalam era digital memiliki peran yang signifikan dalam upaya bela negara: 1. Pendidikan Kesadaran Cybersecurity: Mahasiswa dapat memainkan peran dalam meningkatkan kesadaran cybersecurity, memberikan edukasi tentang ancaman digital, dan mempromosikan praktik keamanan informasi. 2. Penyebaran Informasi Positif: Melalui media sosial dan platform online, mahasiswa dapat menyebarkan informasi positif, mengatasi disinformasi, dan memperkuat kesatuan nasional. 3. Keterampilan Teknologi: Dengan mengembangkan keterampilan teknologi, mahasiswa dapat berkontribusi dalam pengembangan solusi teknologi untuk keamanan negara, seperti pengembangan perangkat lunak keamanan atau sistem deteksi ancaman. 4. Pengembangan Inovasi: Mahasiswa bisa menjadi penggerak inovasi dalam teknologi pertahanan, menciptakan solusi baru untuk mengatasi tantangan keamanan di era digital. 5. Kolaborasi dengan Instansi Terkait: Kerjasama antara mahasiswa dan instansi terkait, seperti pemerintah dan lembaga keamanan, dapat memperkuat pertahanan siber negara. 6. Partisipasi dalam Latihan Pertahanan Cyber: Mahasiswa dapat ikut serta dalam latihan dan simulasi pertahanan cyber untuk mengasah keterampilan mereka dan membantu identifikasi kelemahan sistem keamanan.7. Advokasi Kebijakan Keamanan Digital:  Mahasiswa dapat menjadi suara dalam advokasi kebijakan keamanan digital, mendorong implementasi regulasi yang mendukung keamanan siber nasional. Dengan menggabungkan elemen-elemen ini, mahasiswa dapat memainkan peran penting dalam memastikan keamanan negara di tengah dinamika era digital.
      Di era digital, perlu adanya penekanan pada pertahanan non fisik dalam penyelenggaraan pertahanan negara guna membentuk karakter anak bangsa. Hal ini seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan, tetapi juga menjadi tanggung jawab pendidikan melalui lembaga pendidikan yang berada di bawah payungnya. Persatuan dan kekompakan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara akan terus dijaga dan digalakkan guna mencapai tujuan dan cita-cita nasional dengan melakukan perubahan pada beberapa program, termasuk kurikulum menuju wawasan kebangsaan dalam perjuangan kemerdekaan.
      Oleh karena itu, opini masyarakat mengenai penyelenggaraan pertahanan negara bukanlah sekedar wajib militer, militerisme, militerisasi, atau upaya bela negara  atau bela negara secara fisik dalam menghadapi ancaman militer, tetapi dapat juga dilaksanakan dengan cara lain (Umra, 2019). Salah satu dampak dari perkembangan globalisasi ditandai dengan semakin canggihnya teknologi yang memudahkan berkembangnya era digital. Tentu saja salah satu hal yang menarik dari di era digitalisasi ini adalah arus informasi yang semakin terbuka. Mempunyai pengaruh yang luar biasa bagi masyarakat melalui berbagai respon melalui media. Awalnya hanya terbatas pada  media cetak, media terus mendapat perhatian pada abad ke-20, komunikasi massa mulai beralih ke Internet, dan lahirlah media sosial. (Wibisono, 2017). Tentu saja hal ini memberikan peluang bagi generasi muda untuk memanfaatkan  media internet untuk menumbuhkembangkan rasa nasionalisme terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kebangsaan. Salah satu dampak yang sangat mengkhawatirkan adalah berkembangnya misinformasi. Hal ini juga dapat diartikan sebagai manipulasi informasi  untuk menyembunyikan informasi yang sebenarnya, atau distorsi fakta dengan menggunakan informasi yang meyakinkan tetapi tidak  dapat diverifikasi kebenarannya (Hidayat et al., 2021). Faktanya, menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada tahun 2019 terdapat sekitar 800.000 website yang digunakan sebagai saluran untuk menyebarkan misinformasi dan berita  palsu (Hidayat et al., 2021). Dari permasalahan tersebut, kebutuhan akan pendidikan karakter  untuk menjaga negara di era digital tentu saja muncul sebagai pengembangan dari  nilai-nilai  kebangsaan. Untuk mewujudkan pertahanan negara sebagai  pertahanan negara di era digital, perlu mengenal materi perkuliahan terkait pertahanan negara dan tantangan era digital. Upaya tersebut merupakan bagian dari bela negara non fisik dan membekali siswa dengan wawasan kebangsaan, nilai toleransi, literasi digital, nilai pluralisme, dan pemahaman akan keberagaman dalam pemanfaatan teknologi. Pemahaman materi pada kuliah bela negara di era digital dapat menjadi solusi bagaimana  membangun rasa nasionalisme dan bela negara melalui upaya non fisik. Upaya Bela Negara yang tidak melibatkan aktivitas fisik atau tidak bersifat militeristik  merupakan bagian yang diintegrasikan ke dalam semua mata kuliah yang mencakup pendidikan kewarganegaraan. Oleh karena itu, perhatian prioritas harus diberikan pada program ini  untuk mengembangkan kualitas positif yang  pada akhirnya akan memungkinkan siswa  memperkuat rasa cinta tanah air dan bangsanya (Noor, 2016). Ciri-ciri peserta didik yang mempunyai kegiatan yang bermanfaat, cinta tanah air, akhlak yang baik, keterampilan yang baik, dan pemahaman terhadap negara sebagai aset serta memanfaatkan waktunya untuk membela negara (Hdayyahl et al., 2020).
      Bela negara sangat penting di era global ini untuk memperkuat pertahanan bangsa Indonesia dalam menghadapi kebangkitan dan munculnya paham-paham asing serta ideologi yang tidak sejalan dengan nilai-nilai bangsa Indonesia. Bela negara dapat memajukan jati diri bangsa dan keindonesiaan (Budiyono, 2017). Membela suatu negara  tidak  harus melalui penggunaan senjata. Memperkuat rasa cinta tanah air untuk mencegah ancaman terhadap integritas bangsa  menjadi salah satu upaya tulus menjaga negara  (TuguJogja, 2018). Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Rerata pada variabel Kesadaran berbangsa dan bernegara sangat baik sebesar 3,3.  Artinya peserta didik sadar akan cita-cita dan tujuan  bangsa Indonesia. Kesadaran nasional dan nasional. Dengan kata lain akan tumbuh sikap dan tindakan yang sesuai dengan karakter bangsa dan selalu terkoneksi dengan cita-cita dan tujuan  hidup nasional, rasa persatuan, rasa persatuan bangsa Indonesia,  dan rasa persatuan. Bangsa Indonesia akan tumbuh, dengan semangat dan patriotisme yang besar, dan sebagai warga negara negara, saya sadar akan tanggung jawab saya.  Nilai tertinggi ( 3,8) terdapat pada pernyataan No. 20 yaitu "Perlindungan dan keamanan masyarakat Baik" dan nilai terendah yaitu 2,3 pada pernyataan No. 2 yaitu "Saya mewakili kampus ." Ada di "Saya sedang bekerja". Pekan Olahraga dan Seni". Identitas nasional Indonesia bersifat plural, dengan identitas fundamental yaitu Pancasila, identitas instrumental yaitu UUD 1945,  lambang negara, bahasa Indonesia dan lagu kebangsaan, bendera merah putih, dan identitas agama yaitu Indonesia. dari Agama dan kepercayaan bersifat pluralistik dan sosial, dan identitas bersifat budaya. Dengan kata lain, Indonesia majemuk dalam suku dan budaya serta identitas alam. Jadi Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. (Hendrizal, 2020). Kepercayaan terhadap Kesaktian Pancasila Variabel  Nilai rata-rata kepercayaan terhadap kesaktian Pancasila baik,  3,3.  Mahasiswa sudah yakin bahwa Pancasila sebagai dasar negara  dapat dijadikan pedoman dalam  kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai tertinggi sebesar 3,8 terdapat pada pernyataan No.1 dan No.3. yaitu, "Saya  beragama dan menjalankan ibadah sesuai  agama saya" dan "Saya selalu menjaga kerukunan hidup antar sesama umat beriman dan menjaga keimanan pada ." . Tuhan Mahakuasa. " . Nilai terendah adalah 2,8 untuk Pernyataan No. 9: "Negara dan kepentingannya berada di bawah kepentingan individu."
SIMPULAN
    Rasa bela negara  diwujudkan dalam diri peserta didik dalam bentuk rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa  dan berbangsa, keyakinan terhadap kesaktian Pancasila, serta kesiapan berkorban  untuk tanah air dan bangsa. Dan kemampuan awal melindungi negara adalah. Pancasila adalah identitas  non fisik, lebih tepatnya Pancasila adalah identitas bangsa. Karena negara Indonesia berbeda dengan negara lain, maka negara Indonesia mempunyai asas yang berbeda dengan negara lain, asas berbentuk negara, dan negara berbentuk Pancasila.