Mohon tunggu...
Eneng Humaeroh
Eneng Humaeroh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Perjalanan sejauh apapun dimulai dengan langkah pertama

Kehidupan hanya sebuah perjalanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Janji Kesejahteraan Dosen melalui Permen Nomor 44 tahun 2024

7 Oktober 2024   01:12 Diperbarui: 7 Oktober 2024   15:21 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 tahun 2024 menjadi angin segar meskipun tidak sepoi-sepoi. Diantara aturan yang tertuang di dalam Permen tersebut adalah aturan tentang besaran gaji dosen yang harus mengikuti aturan ketenagakerjaan.  Selain itu dosen yang sesuai dengan persyaratan memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan tunjangan kehormatan.


Melalui aturan Permendikbudristek ini, ketetapan sertifikasi pun menjadi lebih mudah. Dosen tidak perlu mengkuti pelatihan Pekerti juga serangkaian tes TKDA dan TKBI yang sangat sulit. Impian karir dosen pun kini peluang cukup lebar dan lebih mudah. Tidak seperti aturan yang dulu untuk menjadi LK dan Professor seorang dosen harus berdarah-darah serta menguras kocek yang dalam. 

Tentu saja tidak semua dosen punya kemampuan untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar. Bukan hanya kerasnya otak berfikir sehingga menghasilkan karya ilmiah dan dipublish di jurnal yang terakreditasi namun sejumlah rupiah pun harus disiapkan itupun belum tentu lolos. 

Dosen diwajibkan mengikuti serangkaian pemenuhan syarat-syarat yang di luar nalar. Rangkaian penilaian pun tidak hanya sangat ketat tetapi juga saklek dan tidak dapat diganggu gugat. Tim penilai ibarat malaikat pencabut nyawa jika dosen tidak memenuhi syarat yang menjelimet maka bersiaplah nyawanya putus. LK tak dapat uang pun melayang. Kerja keras yang dibangun seperti asap melayang tertiup angin.

Ada hal yang cukup menarik dalam permendikbudristek nomor 44 tahun 2024 ini yakni tentang kesejahteraan profesi dosen. Hal yang terkait dengan upah atau honor dosen yang diwajibkan mengikuti UMR. Kampus wajib memberikan honor yang sesuai dengan Upah Minimum Regional. Hal ini disambut baik oleh dosen yang masih banyak menerima gaji dibawah UMR.

Lembaga Perguruan Tinggi wajib membayar gaji dosen sama dengan profesi buruh. Pertanyaannya apakah kampus mampu membayar gaji dosen sesuai dengan UMR? Apalagi kampus-kampus kecil yang kehidupannya mati segan hidup pun enggan. Jumlah mahasiswa yang sedikit dan tidak signifikan dengan surplus yang menyebabkan keuangan kampus kembang kempis. Hal ini menyebabkan dosen tidak diberikan gaji yang pantas dan jauh dari sejahtera.

Tentu saja hal ini menjadi PR bagi kampus. Kampus harus memiliki stabilitas keuangan yang aman. PR ini cukup berat bagi kampus-kampus yang selama ini 'yang penting hidup dan bisa menyelenggarakan perkuliahan'. Ini perlu diperhatikan oleh pengelola kampus. Kampus tidak dapat lagi menggaji dosen dengan alakadarnya. Bahkan gajinya di hutang atau ditangguhkan karena belum ada uang masuk.

Sesungguhnya, gaji dosen meskipun dibayarkan sesuai UMR hal ini meskipun dijalankan tetap merupakan suatu realitas yang abnormal. Pasalnya dosen merupakan profesi terhormat. Dosen harus memiliki pendidikan yang tinggi diatas rata-rata. Tugas dosen meliputi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang maha berat. 

Terlebih melakukan penelitian dan mempublikasikan di jurnal bereputasi memerlukan sejumlah uang. Sungguh tidak logis dan diluar nalar. Sudah melakukan penelitian dan harus membayar biaya publikasi. Ketentuan yang irasional bertentangan dengan dunia akademik yang harusnya serba rasional dan logis.

Permendikbudristek nomor 44 tahun 2024 belum dapat mengangkat harkat derajat dosen terlebih dosen non ASN yang mengajar di kampus-kampus kecil dan sedikit jumlah mahasiswanya.  

Permasalahan kesejahteraan dosen yang tidak layak bahkan tidak wort it dengan investasi pendidikan yang telah ditempuh sudah menjadi permasalahan berkarat. Tidak dapat diselesaikan dengan tunjangan sertifikasi dosen yang juga memerlukan sejumlah syarat yang rumit dan mahal. Juga kuota yang terbatas setiap tahunnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun