Mohon tunggu...
M. Endy Yulianto
M. Endy Yulianto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Vokasi Undip

Hobi rekreasi dan menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Layanan Komprehensif Kantor Jasa Akuntan Riana Sitawati dalam Menghadapi Perubahan Tarif PPH 21

22 Mei 2024   09:28 Diperbarui: 22 Mei 2024   09:33 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa ini, pertumbuhan kompleksitas peraturan perpajakan dan keuangan telah mendorong permintaan yang tinggi akan ahli yang mampu mengelola aspek keuangan dengan tepat dan sesuai dengan hukum. Tidak dapat dipungkiri bahwa individu dan bisnis memerlukan bantuan untuk memahami dan mematuhi tata cara perpajakan yang terus berkembang, sambil tetap memastikan bahwa keuangan mereka dikelola secara efisien dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Oleh karena itu, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.01/2017, memberikan izin kepada akuntan beregister untuk mendirikan Kantor Jasa Akuntan (KJA) yang telah memenuhi berbagai persyaratan. 

Kantor Jasa Akuntan (KJA) merupakan lembaga profesional yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik, baik individu maupun badan usaha. Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 55/KM.1PPK/2017 tanggal 12 Juni 2017, Kantor Jasa Akuntan (KJA) Riana Sitawati hadir dan berdiri untuk memberikan layanan akuntansi yang mencakup jasa pembukuan dan kompilasi laporan keuangan, perhitungan dan perencanaan pajak, penyusunan laporan kinerja keuangan, penyusunan strategi manajemen, serta penyusunan sistem informasi akuntansi.

Salah satu layanan unggulan yang diberikan oleh KJA Riana Sitawati adalah konsultasi khusus terkait perpajakan, termasuk perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi yang menggunakan metode terbaru, yakni metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, pemotongan PPh 21 bagi orang pribadi diberlakukan sesuai dengan Tarif Efektif Rata-Rata yang dibagi menjadi dua jenis, yakni TER Bulanan dan TER Harian. Adapun TER Bulanan diklasifikasikan lagi menjadi  tiga kategori, yaitu TER Bulanan Kategori A, Kategori B, dan Kategori C, sesuai dengan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Adanya pembaruan tarif pemotongan PPh 21 ini tidak memberikan tambahan beban pajak, sebab pada dasarnya perubahan tarif ini hanya ditujukan untuk menyederhanakan perhitungan pajak yang dilakukan secara bulanan maupun harian. Akan tetapi, tidak sedikit wajib pajak beranggapan bahwa perubahan tarif pajak penghasilan ini dinilai memberatkan dan menambah jumlah pajak yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, KJA Riana Sitawati menghadirkan layanan yang komprehensif untuk membantu wajib pajak dalam menghadapi perubahan tarif PPh 21 dan memastikan kewajiban pajak dipenuhi dengan tepat dan efisien, mulai dari perhitungan hingga pelaporan SPT Pajak.

Dr. Riana Sitawati bersama Tim/dokpri
Dr. Riana Sitawati bersama Tim/dokpri

Dengan berbekal pengalaman di bidang akuntansi sebagai dosen dan praktisi selama 20 tahun, Dr. Riana Sitawati merupakan pendiri sekaligus pemimpin KJA Riana Sitawati. Dr. Riana Sitawati menyelesaikan pendidikan formal sarjananya di Jurusan Akuntansi Universitas Diponegoro Semarang, kemudian melanjutkan ke program magister di bidang International Business and Management di Hanzehogeschool, Belanda dan Anglia Ruskin University, Inggris. Dr. Riana Sitawati meraih gelar PhD bidang Accounting dari Griffith University, Australia. Selain itu, untuk menunjang pendidikan formalnya, Dr. Riana Sitawati telah melakukan sertifikasi dengan mengikuti serangkaian uji kompetensi sehingga berhak menyandang gelar Ak (Akuntansi), CA (Chartered Accountant), CPA (Certified Public Accountant), dan CMA (Certified Management Accountant).

Selain berprofesi sebagai dosen, Dr. Riana Sitawati telah memiliki berbagai pengalaman praktis sebagai konsultan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, salah satunya ialah menjadi akuntan manajemen dan auditor sistem informasi di Queensland Audit Office, Australia. Kini, Dr. Riana Sitawati menjabat sebagai Ketua Bidang KJA pada Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Tengah untuk periode tahun 2022 -- 2026. Sebagai ketua bidang KJA, beliau berperan dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggota KJA dalam memberikan layanan akuntansi yang berkualitas serta memastikan kepatuhan terhadap etika dan regulasi yang berlaku.

Dr. Riana Sitawati/dokpri
Dr. Riana Sitawati/dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun