Sebagai Civitas Akademica telah dilakukannya Pengabdian Kepada Masyarakat di Kantor Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor Pada Tanggal 30 Mei 2021 dengan mengusung tema "Penyuluhan Bahaya Narkoba Terhadap Perkembangan Pergaulan Remaja" oleh Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Pamulang.Â
Tim Pengabdian Kepada Masyarakat diketuai oleh Hendra Kurniawan dan anggota kelompok antara lain Radhitia Setiawan Putra, Endri Susilo, Fahril Rozi Fratama dan Ratu Gina Fauziah dan dibimbing oleh Bapak Muhammad Fandrian Hadistianto S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum, Universitas Pamulang. Â Kegiatan PKM ini diawali dengan sambutan oleh Bapak Aming S.E selaku Sekertaris Desa Cibunar.Â
Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan sebagai salah satu kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para remaja di karang taruna dan warga di Desa Cibunar, Parung Panjang tentang bahaya narkoba. Tema dari kegiatan ini di jadikan pilihan topik utama karena ada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat maraknya pemakaian bermacam-macam jenis narkoba secara ilegal.Â
Kekhawatiran ini semakin di pertajam akibat maraknya peredaran gelap narkotika yang telah merebak di segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara pada masa mendatang. Perilaku sebagian remaja yang secara nyata telah jauh mengabaikan nilai-nilai kaidah dan norma serta hukum yang berlaku di tengah kehidupan masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya penggunaan narkoba di kalangan generasi muda. Dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat masih banyak dijumpai remaja yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.
Remaja Karang Taruna dan Warga di Desa Cibunar sangat antusias mengikuti pelaksanaan kegiatan ini terlebih saat sesi forum diskusi dibuka, salah satu peserta Bapak Agus yang memberikan pertanyaan "Apakah Narkoba dapat dihilangkan di Indonesia?"
Kemudian kelompok kami  menjelaskan bahwa Narkoba merupakan bisnis ilegal yang sulit diberantas mata rantainya dikarenakan sasaran target penggunanya diberbagai kalangan sehingga untuk melakukan upaya dini dalam memerangi narkoba diperlukannya partisipasi dukungan peran masyarakat dalam memberikan pengawasan lingkungan, mengamati lingkungan sekitar dan bekerjasama dengan pihak keamanan lingkungan sekitar.  Semua akibat hukum yang berlaku norma nya berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Â
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berjalan dengan baik dengan pemberian plakat oleh Universitas Pamulang yang diwakilkan oleh ketua kelompok yaitu Hendra Kurniawan kepada Desa Cibunar yang diwakilkan oleh Sekertaris Desa yaitu Bapak Aming S.E. Serta pemberian cendera mata dengan peserta yang telah memberikan pertanyaan terbaik saat sesi forum diskusi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H