Mohon tunggu...
Endri  Prasetyo
Endri Prasetyo Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis (Khazanah Islam, Ekonomi dan Sastra)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Makna dan Hukum Khitbah

27 Juni 2021   21:54 Diperbarui: 2 Juli 2021   06:58 725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Islam, nikah adalah suatu ibadah sunnah yang paling lama dikerjakan selama hidup manusia. Maka, diperlukan persiapan yang baik sebelum melaksanakan ibadah tersebut. Sebelum ke proses saklar tersebut, ada serangkaian tahapan yang harus dilalui oleh anak cucu Adam demi menggapai tanggal pernikahan.

Bila trend saat ini, pacaran adalah pintu pertama sebelum menikah, maka itu adalah pemikiran yang salah. Islam tidak mengenal istilah pacaran, di mana di sana ada hubungan antara laki-laki dan perempuan yang statusnya belum sah. Hal ini tidak diperbolehkan untuk menghindari syahwat-syahwat yang berlebihan. Bila di antara keduanya tidak bisa mengendalikan syahwatnya, besar kemungkinan akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Maka, bila seseorang baik laki-laki atau perempuan sudah saling kenal dan ingin lebih melangkah ke jenjang yang serius, pihak laki-laki hendaklah melamar perempuan yang ingin dinikahinya atau mengkhitbahnya. 

Secara bahasa, khitbah dengan huruf kha yang dikasrah, adalah meminta seorang wanita untuk dinikahi. Adapun, maknanya secara syar'i adalah permohonan dari seorang laki-laki peminang kepada wanita yang dipinang atau dari walinya untuk menikah dengannya.

Di sini sifatnya "permohonan", maka bisa saja tindakan ini diterima atau ditolak. Maka, jangan berasumsi bahwa bila seseorang sudah mengkhitbah seseorang wanita, maka laki-laki itu akan menikahi wanita itu, belum tentu.  Bila wanita itu menerima, tetap saja, statusnya masih orang asing. Dan tidak dihalalkan untuk bersetuhan atau berpelukan, seperti halnya trend-trend saat ini. di mana kegiatan-kegiatan foto sebelum akad nikah dengan berbagai fose ditampilkan dan diumbar, apalagi ditayangkan di media sosial sehingga hal-hal ini menjadi konsumsi publik. 

Khitbah bukanlah syarat sahnya sebuah pernikahan. Namun ia adalah jalur menuju pernikahan. Menurut jumhur ulama, khitbah itu diperbolehkan sesuai dengan firman Allah:

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu ..." (QS. 2:235)

Dalam mazhab Syafi'i, suatu mazhab yang banyak digunakan di negeri ini bahwa khitbah hukumnya sunnah sesuai dengan perbuatan Rasulullah  SAW, di mana beliau meminang Aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti Umar. Hal ini boleh dilakukan jika pada diri wanita tersebut tidak ada penghalang yang membuatnya tidak boleh dinikahi. Jika ada penghalang, maka khitbah tidak boleh dilakukan. 

Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa khitbah memiliki berbagai hukum yang sama dengan hukum pernikahan yaitu wajib, sunnah, makruh, haram atau mubah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun