Banyaknya kejadian demi kejadian yang melibatkan polisi berpengaruh terhadap tren kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Berdasarkan survei yang dilakukan LSI, Indikator, dan Charta Politica, hasil ketiga lembaga survei tersebut menunjukkan kesimpulan yang sama, yakni kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri mengalami penurunan. Oleh karenanya semakin yakin bahwa kepolisian adalah institusi yang urgen untuk dilakukan reformasi atau restrukturisasi supaya back on the track sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat.
Polisi merupakan aparat penegak hukum yang cenderung reaktif dan bersentimen, kerap tebang pilih kasus, dan masih belum sepenuhnya memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Sekalipun polisi memiliki banyak prestasi, akan tetapi prestasi itu tidak akan berguna sepanjang kultur kekerasan masih melekat.
Pada kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo misalnya, permasalahan yang mulanya dianggap kecil ternyata membongkar kebusukan institusi. Di dalamnya terdapat banyak polisi yang saling bekerja sama menyusun skenario untuk membohongi publik. kondisi semacam ini bukanlah oknum lagi, melainkan mafia hukum, yakni orang yang mengacaukan sistem penegakan hukum.
Dalam kehidupan bermasyarakat, Polri memiliki tugas yang penting untuk melindungi, melayani, mengayomi masyarakat, serta sebagai penegak hukum. Apabila internal kepolisian terdapat banyak masalah, maka tugas-tugas kepolisian itu tidak akan terwujud sebagaimana mestinya, termasuk keadilan yang sukar diwujudkan. Oleh karenanya setiap ada masalah hukum yang melibatkan kepolisian tentu akan berimplikasi pada tidak terwujudnya keadilan dalam proses penegakan hukum.
Persoalan yang cukup kompleks di tubuh kepolisian memang menjadi hal yang urgen untuk diperbaiki. Reformasi kepolisian adalah sebuah kebutuhan yang mendesak dilakukan, bukan sekedar formalisme wacana. Supaya berjalan ideal, maka harus dilakukan evaluasi dan perbaikan yang menyeluruh untuk membersihkan dan memperbaiki orga-organ kepolisian.
Untuk mewujudkan reformasi kepolisian, akan lebih efektif apabila dilakukan dengan jalur politik (political will) sebagai mekanisme eksternal yang tidak banyak melibatkan internal kepolisian. Dilakukannya reformasi secara eksternal mengingat selama ini kepolisian adalah alat negara yang sulit untuk merubah dirinya sendiri. Sulitnya reformasi dari internal kepolisian karena secara lembaga sudah terlanjur menikmati kondisinya yang saat ini sedang kacau, sehingga sudah pasti tidak bisa diharapkan. Hal ini ditandai dengan kondisi kepolisian yang stagnan dan tidak jauh berbeda dari masa ke masa.
Cita-cita era reformasi masih belum usai. Hingga kini, reformasi itu harus konsisten dikonsolidasikan, termasuk memperbaiki institusi kepolisian. Inilah tugas para pemangku kepentingan yang harus segera dilakukan. Mereformasi Polri sejatinya tidak hanya merestrukturisasi lembaganya semata, melainkan juga mereformasi karakter institusi supaya bertindak humanis dan progresif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H