Mohon tunggu...
Firmansah
Firmansah Mohon Tunggu... Guru - Pelayan yang Melayani

Menjadi guru di perbatasan adalah pelayanan yang membanggakan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menakar Kebijakan Sekolah Guru Penggerak di Indonesia

15 Agustus 2024   06:35 Diperbarui: 15 Agustus 2024   06:41 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

1. Kualitas Pelatihan: Evaluasi harus menilai kualitas pelatihan yang diberikan kepada guru, memastikan bahwa mereka benar-benar memperoleh keterampilan yang relevan dan dapat diterapkan dalam konteks pengajaran sehari-hari.

2. Infrastruktur Pendukung: Kebijakan ini harus dilengkapi dengan infrastruktur yang memadai, termasuk akses teknologi dan sumber daya pendidikan, terutama bagi guru di daerah terpencil.

3. Monitoring dan Evaluasi: Pemerintah perlu melakukan monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan terhadap hasil program ini untuk mengidentifikasi kendala dan keberhasilan, serta melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Kesimpulan

Kebijakan Sekolah Guru Penggerak merupakan langkah yang tepat dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah perlu memastikan bahwa program ini didukung oleh infrastruktur yang memadai dan diakses oleh semua guru, terlepas dari lokasi geografis mereka. Evaluasi berkala dan penyesuaian kebijakan berdasarkan hasil monitoring di lapangan juga diperlukan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Tanpa langkah-langkah ini, program ini berisiko hanya menjadi wacana tanpa dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional. (EF)


Referensi

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
3. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan (2023), "Evaluasi Program Pengembangan Guru di Daerah 3T: Tantangan dan Solusi."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun