Krisis yang terjadi dalam perekonomian adalah ciri khas dari ekonomi kapitalis yang seringkali berimbas pada negara-negara sedang berkembang yang dapat disebabkan oleh berbagai hal antara lain berasal dari terjadinya kesalahan dalam proses penyaluran kredit antara institusi penyalur kredit terutama perbankan dengan debitur dan dapat juga disebabkan oleh spekulasi dari penjualan aset, inilah yang disebut dengan krisis yang timbul dari kegagalan pasar (market failure) dan kemudian ada juga krisis yang timbul dari regulator ekonomi atau pihak yang memiliki otoritas dalam pengendalian moneter dimana ketika jumlah uang beredar terlalu besar yang menyebabkan harga aset meningkat atau disebut sebagai kegagalan kebijakan moneter (state failure).
Krisis moneter yang terjadi di Thailand pada tahun 1997 yang merambat ke negara Malaysia, Indonesia, Hongkong, Taiwan, Korea yang diawali dengan ketersediaan dana yang melimpah di Thailand karena pertumbuhan ekonomi yang tinggi selama bertahun-tahun dan tersedianya sumber pinjaman yang bersumber dari perbankan dalam negeri dan luar negeri bahkan dari lembaga keuangan bukan bank, dengan nilai tukar Bath terhadap Dolar Amerika Serikat selama bertahun-tahun adalah 25 Bath per Dolar Amerika Serikat maka membuat dunia usaha tertarik untuk mencari pembiayaan dengan pinjaman dengan mata uang Dolar Amerika Serikat tanpa melihat ekspektasi nyata dari nilai tukar tersebut di masa mendatang. Kemudian perekonomian Indonesia juga mengalami krisis moneter yang berdampak pada nilai tukar Rupiah terus merosot terhadap Dolar Amerika Serikat mencapai Rp 10.000 per $ 1 dan saat itu perusahaan di Indonesia banyak yang menggunakan hutang untuk menjalankan usahanya yang kemudian tidak di hedging dan berlanjut dengan modal dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang keluar dari Indonesia dan juga mengorbankan banyak korban jiwa dari kerusuhan yang terjadi pada masa tersebut.
Kemudian krisis lainnya adalah krisis Meksiko (1994), krisis Rusia (1998), krisis Brasil (1999), krisis Argentina (2001), krisis Turki (2002). Kemudian krisis keuangan di Amerika Serikat pada 2007 – 2008 yang diawali pada akhir tahun 2007 dimana kredit perumahan yang akhirnya tidak mampu dibayar oleh para konsumen dan bangkrutnya perusahaan Lehman Brother pada 15 September 2008 yang akhirnya menjalar ke pasar modal Amerika Serikat dan berlanjut ke seluruh dunia.
Kondisi perekonomian yang tidak stabil atau bergejolak yang dapat disebabkan oleh penularan dari negara lain terutama negara maju yang sedang mengalami krisis keuangan atau dikenal dengan “contagion effect” seperti yang didefinisikan oleh World Bank dalam Lucia Morales dan Bernadette Andreosso-O’Callaghan (2010) dalam jurnal yang berjudul The Global Financial Crisis: World Market or Regional Contagion Effect? berikut ini:
“Contagion is the transmission of shocks to other countries or the cross-country correlation, beyond any fundamental link among the countries and beyond common shocks. This definition is usually referred as excess co-movement, commonly explained by herding behaviour."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H