Mohon tunggu...
Endang Winarsih
Endang Winarsih Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Moneter 2012 Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Industri Properti dalam Ketidakstabilan Ekonomi

6 April 2015   11:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:29 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Industri Properti dalam Ketidakstabilan Ekonomi

Oleh

Endang Winarsih

Mahasiswa Konsentrasi Ekonoimi Moneter

Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi

Universitas Jember

Industri properti menengah atas mulai jenuh dan bergeser ke segmen menengah yang sebagian besar adalah pengguna. Managing Director Paramount Land Andreas Nawawi mengatakan bahwa pada tahun2014 dan awal tahun 2015 semua sektor usaha akan mengalami koreksi termasuk industri properti. Segmen kelas menengah property Indonesia pada tahun 2015 diperkirakan akan tumbuh menjadi sekitar 90 juta orang, dengan tingkat konsumsi dan daya beli yang tinggi. Kondisi ini akan berimplikasi pada peningkatan pemenuhan kebutuhan akan hunian yang bertambah banyak, seiring terjadinya pertumbuhan populasi. CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan bahwa tahun 2015 akan menjadi tonggak kebangkitan properti Indonesia. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kondisi tersebut antara lain inflasi, BI rate, dan bunga KPR.

Kenaikan inflasi yang disebabkan kenaikan harga BBM bersubsidi membuat masyarakat dan industri termasuk industri properti melakukan penyesuaian. Penyesuaian ini tentang kenaikan harga yang terjadi dan tingkat daya beli masyarakat yang menurun serta harga bahan baku. Inflasi ini menyebabkan perlambatan ekonomi yang berpotensi melemahkan sektor indutri dalam negeri termasuk industri properti. Pelemahan ini hanya terjadi pada awal tahun saja, selanjutnya industri mengalami pertumbuhan.Perlambatan ekonomi ini tidak menyebabkan bisnis dan peluang investasi tidak berkembang. Nilai properti akan terus meningkat, karena property merupakan obyek investasi sepanjang masa.

Kebijakan pemerintah menurunkan BI rate dari 7,75% menjadi 7,5% beberapa waktu lalu direspon baik oleh pasar. Hal ini meningkatkan daya beli masyarakat terutama konsumen yang akan membeli rumah. Disamping itu pemerintah meningkatkan infrastrukutur dengan menggunakan dan pengaliahan dari subsidi BBM. Sehingga kebijakan pengaliahan dana ke infrastruktur memberikan keuntungan bagi pembangunan properti.

Rencana penurunan bunga KPR terkait penurunan bunga deposito merupakan kebijakan perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit di sektor properti. Sektor properti ini merupakan salah satu ukuran ekonomi suatu negara karena memiliki efek berganda seperti penyerapan tenaga kerja, pembiayaan, pembelian bahan baku (semen) sampai dengan pergerakan saham sektor properti. Namun sebaliknya, sektor ini juga akan memberikan efek yang buruk terhadap perbankan, apabila nasabah atau konsumen pembeli properti tidak mampu membayar kredit hingga akan berujung pada kredit bermasalah. Hal ini harus diperhatikan dan diwaspadai oleh pengusaha properti.

Dengan kondisi dollar AS yang semakin menguat, indutri properti tidak terlalu memikirkan harga properti akibat drepresiasi nilai tukar rupiah. Pihak industri justru lebih memikirkan strategi yang mampu mempertahankan bisnis industri properti. Pengurangan keuntungan bagi industri properti saat ini tidak masalah, karena pengurangan keuntungan hanya sedikit. Akan tetapi, pelemahan rupiah yang berkelanjutan terus terjadi dapat membahayakan industri properti, karena dapat menyebabkan harga anjlok . Pemerintah harus bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk mengatasi pelemahan nilai tukar agar nilai tukar stabil.

Perkembangan harga properti tidak hanya menjadi permasalahan bagi pihak maupun pengawas di bidang properti saja. Ini juga masalah yang harus diperhatikan oleh Bank Indonesia, karena sebagian besar penjualan properti dilakukan kredit sehingga berhubungan erat dengan sektor keuangan. Untuk itu, Bank Indonesia dan pemerintah harus mengatur kebijakan perpajakan properti agar harga penjualan properti turun dan untuk menghindari kredit macet serta mencegah dampak negatif terhadap industri lain. Pemerintah harus mengatur kembali perpajakan bagi sektor properti. Diharapkan pemerintah dalam hal ini dapat mengawasi transaksi pada industri properti, dimana setiap perusahaan properti wajib menyetorkan data transaksinya. Selain itu pemerintah harus membuat kebijakan untuk menetapkan harga jual minimal properti bagi warga asing, karena properti di Indonesia saat ini banyak diminati oleh kalangan asing

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun