Mohon tunggu...
Endang Kuswanti
Endang Kuswanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Indrprasta PGRI

Halo! Nama saya Endang Kuswanti, seorang mahasiswa dengan hobi travelling dan bercita-cita ingin keliling dunia dengan mobil campervan. Di sini, saya ingin berbagi pengetahuan tentang edukasi akhlak dan etika di dalam kehidupan. Mari kita belajar dan berkembang bersama. Semoga bisa menginspirasi dan memberikan manfaat bagi pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Penting yang Kini Sering Terlupakan Dalam Pergaulan dengan Lawan Jenis Sesuai Syariat Islam

19 Juni 2024   21:45 Diperbarui: 19 Juni 2024   22:31 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara fitrah, manusia bukan hanya makhluk individu tetapi juga makhluk sosial. Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan orang lain. Dengan demikian maka Allah menciptakan manusia dengan berbagai perbedaan seperti suku, warna kulit, dan bahasa agar mereka saling mengenal satu sama lain. Untuk menjalin komunikasi dengan makhluk sosial lainnya maka terbentuklah pergaulan dalam masa modern ini. Pergaulan merupakan jalinan interaksi antara satu individu dengan individu lain atau individu dengan kelompok di dalam lingkungan sosialnya. Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, oleh sebab itu untuk menjalin hubungan yang baik agar tidak menimbulkan fitnah maka ada etika pergaulan dengan lawan jenis dalam islam sebagai pedoman yang mengatur perilaku seseorang dalam berinteraksi dengan lawan jenis sesuai dengan aturan dan hukum Islam. Selain etika penting juga dibarengi oleh akhlak untuk menentukan bagaimana seseorang memilih pergaulannya dan bagaimana seseorang bergaul di dalamnya.

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan terkikisnya perilaku keberagamaan manusia. Islam menetapkan aturan dan batasan dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang harus dijaga untuk mencegah perilaku menyimpang dan risiko perzinahan. Selain itu, aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam juga memiliki signifikansi yang tidak boleh diabaikan. Islam telah secara tegas mengatur hubungan antara keduanya dengan memisahkan sesuai syariat Islam untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut adalah etika penting dalam pergaulan dengan lawan jenis dalam Islam antara laki-laki dan perempuan:

  • Menundukan dan Menjaga Pandangan 

Menurut ajaran Islam dalam QS. An-Nur/24:31

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

wa qul lil-mu'minti yaghdludlna min abshrihinna wa yafadhna furjahunna wa l yubdna znatahunna ill m dhahara min-h walyadlribna bikhumurihinna 'al juybihinna wa l yubdna znatahunna ill libu'latihinna au b'ihinna au b'i bu'latihinna au abn'ihinna au abn'i bu'latihinna au ikhwnihinna au ban ikhwnihinna au ban akhawtihinna au nis'ihinna au m malakat aimnuhunna awittbi'na ghairi ulil-irbati minar-rijli awith-thiflilladzna lam yadh-har 'al 'aurtin-nis'i wa l yadlribna bi'arjulihinna liyu'lama m yukhfna min znatihinn, wa tb ilallhi jam'an ayyuhal-mu'minna la'allakum tuflin

Artinya: "Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."

Menegaskan kewajiban bagi laki-laki dan perempuan untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluan mereka. Zina mata terjadi dengan melihat, zina hati dengan membayangkan hal tersebut, dan kemaluan bisa membenarkannya atau menyangkalnya Mata dipandang sebagai cermin hati dengan menahan pandangan, hati juga menahan hawa nafsunya. Sebaliknya, membebaskan pandangan dapat menghasilkan pikiran dan imajinasi yang berpotensi untuk melakukan perbuatan terlarang. Oleh karena itu, menundukkan pandangan tidak berarti menahan semuanya secara mutlak, tetapi sebagian dari pandangan tersebut harus ditahan. Menjaga kemaluan adalah kewajiban yang harus dipegang teguh dalam segala kondisi, kecuali dalam situasi yang benar-benar dibenarkan, karena perintah untuk menjaga kemaluan disampaikan secara umum.

  • Menutup Aurat

Menutup aurat adalah bagian dari kehormatan manusia yang harus ditutupi, terutama dalam konteks wanita muslimah. Aurat merujuk pada bagian tubuh yang dianggap cacat atau kekurangan dan tidak pantas untuk diperlihatkan kepada orang lain atau non-mahram. Bahkan di hadapan mahram seperti orang tua atau saudara, wanita tetap diwajibkan memakai pakaian yang sopan. Selain itu dalam QS. Al-Ahzab/33:59, 

 يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

y ayyuhan-nabiyyu qul li'azwjika wa bantika wa nis'il-mu'minna yudnna 'alaihinna min jalbbihinn, dzlika adn ay yu'rafna fa l yu'dzan, wa knallhu ghafrar ram

Artinya: "Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Pada ayat di atas menjelaskan secara jelas bahwa wanita muslimah harus menutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Sedangkan aurat bagi laki-laki meliputi bagian dari pusar hingga lutut. Dengan demikian, aurat merupakan bagian penting dari kehormatan seseorang yang harus dijaga dan ditutupi, baik bagi laki-laki maupun perempuan dalam Islam.

  • Tabarruj

Tabarruj memiliki dua makna utama. Pertama, mengacu pada penampakan atau eksposisi. Ini digunakan untuk menggambarkan keindahan alami dari mata setiap wanita. Makna kedua dari tabarruj adalah sengaja mengekspos kecantikan dan perhiasan wanita kepada laki-laki yang bukan mahram. Dengan demikian, segala usaha yang bertujuan mengekspos kecantikan wanita kepada laki-laki yang bukan mahram termasuk dalam kategori tabarruj yang dilarang dalam syariat Islam. Ini menegaskan bahwa kecantikan wanita seharusnya tidak dipertontonkan secara berlebihan atau dengan cara-cara yang tidak pantas, seperti mengenakan pakaian ketat atau transparan, menampilkan sebagian aurat tanpa memperhatikan yang lainnya, atau berdandan secara berlebihan saat bepergian. Ini terdapat pada QS. Al-Ahzab/33: 33

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗۗ اِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ

wa qarna f buytikunna wa l tabarrajna tabarrujal-jhiliyyatil-l wa aqimnash-shalta wa tnaz-zakta wa athi'nallha wa raslah, innam yurdullhu liyudz-hiba 'angkumur-rijsa ahlal-baiti wa yuthahhirakum tath-hr

Artinya: "Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."

  • Berbicara Seperlunya

Perempuan diizinkan untuk berbicara dengan laki-laki yang bukan mahram dengan mematuhi batasan-batasan syariat. Berbicara sebatas keperluan yang dibutuhkan, menggunakan suara yang sopan dan sewajarnya, tanpa mengeluarkan suara yang mengundang atau membangkitkan keinginan-keinginan (syahwat). Ini tertuang dalam QS. Al-Ahzab/33: 32

 يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ 

y nis'an-nabiyyi lastunna ka'aadim minan-nis'i inittaqaitunna fa l takhdla'na bil-qauli fa yathma'alladz f qalbih maradluw wa qulna qaulam ma'rf

Artinya: "Wahai istri-istri Nabi, kamu tidaklah seperti perempuan-perempuan yang lain jika kamu bertakwa. Maka, janganlah kamu merendahkan suara (dengan lemah lembut yang dibuat-buat) sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik."

  • Bersentuhan dengan yang Bukan Muhrim

Rasulullah saw bersabda, "Jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (At-Thabrani). Dengan demikian kita tidak boleh bersentuhan dengan yang bukan muhrimnya ini merupakan tindakan yang sangat di larang oleh agama, terkecuali jika keadaan sedang terdesak seperti membutuhkan pertolongan petama saat kecelakaan atau sedang sakit parah yang membutuhkan pertolongan penting untuk menyelamatkan hidup seseorang.

  • Berkhalwat (Berdua-duaan)

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali dalam keadaan mahramnya." Larangan bagi seorang laki-laki untuk berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali dalam keadaan mahramnya sangatlah tegas. Hal ini disebabkan karena perbuatan zina sering kali dimulai dari situasi di mana hanya ada dua orang yang berada bersama. Setan tidak menggoda seseorang secara langsung menuju zina, melainkan melalui langkah-langkah perlahan seperti menyentuh tangan, meraba-raba, berciuman, dan berpelukan, yang akhirnya dapat mengarah pada perbuatan zina atau hubungan intim tanpa ikatan pernikahan. Perintah Islam untuk menutup aurat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, tidak bersentuhan tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram, serta menghindari berdua-duaan dalam situasi yang memungkinkan terjadinya kesempatan untuk melakukan perbuatan terlarang, merupakan langkah preventif yang penting dalam agama. Nabi Muhammad SAW juga menekankan bahwa orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat harus menjauhi situasi berdua-duaan dengan wanita karena setan dapat menjadi pihak ketiga di antara mereka berdua.

Kesimpulan dari penjelasan diatas adalah pentingnya mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan yaitu menundukan pandangan dan menjaga kemaluan, menutup aurat, tabarruj, berbicara seperlunya, tidak boleh bersentuhan dengan yang bukan muhrimnya dan tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) untuk mencegah terjadinya perilaku tidak senonoh dan penyimpangan seksual agar terhindar dari fitnah yang kejam. Selain itu, penting juga untuk selalu mengingatkan diri akan tanggung jawab menjaga kehormatan diri serta menghormati nilai-nilai agama dalam setiap interaksi dengan lawan jenis. Untuk lebih memperdalam ilmu dan pengetahuan dari penjelasan di atas dapat menonton video yang disampaikan oleh Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri dalam Motion Graphic: Cara Bergaul Ikhwan dan Akhwat yang Bukan Muhram, berikut adalah linknya:


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun