Kementrian kesehatan RI menggolongkan pemanis buatan sebagai bahan baku kimia pada makanan dan minuman yang perlu kita batasi untuk mencegah  timbulnya resiko kesehatan bagi tubuh. Pemanis buatan memiliki tingkat kemanisan sebesar 180-200  kali lebih manis dibandingkan sukrosa. Aspartam biasanya berfungsi sebagai pengganti gula atau pemanis pada produk makanan dan minuman yang dijual benas di pasaran.
Kita perlu membatasi mengkonsumsi pemanis buatan pada makanan dan minuman maksimal 40 mg per kg bobot tubuh per hari guna mencegah efek buruk pada kesehatan. Apabila kita mengkonsumsi pemanis buatan secara berlebihan ada beberapa gangguan kesehatan yang menjadi negatif yaitu dapat meningkatkat berat badan dan dapat menyebabkan obesitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H