Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar Diskusi Publik 2024 dengan menghadirkan narasumber dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Dr. Misutarno, S.Kep., Ners., M.Kep., PH, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPNI Jawa Timur. Acara tersebut berlangsung pada Sabtu, 14 Agustus 2024, bertempat di Gedung Kuliah Bersama (GKB) Kampus MERR-C UNAIR, lantai lima, ruang 9.05. Diskusi Publik ini merupakan program tahunan yang berada di bawah naungan Departemen Kajian Isu dan Aksi Strategis (KASTRAT) BEM FKp. Menurut Endah Nabila Sutrisno Putri, ketua pelaksana acara, kolaborasi dengan PPNI telah berlangsung selama bertahun-tahun, menjadikan kegiatan ini salah satu program unggulan BEM FKp. "Diskusi Publik ini sudah lama menjadi bagian dari program kerja tahunan kami dan terus dilanjutkan sebagai salah satu program besar tingkat fakultas," ujarnya.Â
Tahun ini, Diskusi Publik mengangkat tema "Membangun Kesetaraan Profesional Tenaga Kesehatan," sebuah topik yang diambil berdasarkan berbagai stigma yang masih melekat pada profesi perawat di mata masyarakat Indonesia. Endah menjelaskan bahwa isu-isu kesetaraan dalam dunia tenaga kesehatan, termasuk kesenjangan gender dan gaji, menjadi fokus penting dalam diskusi kali ini. Dalam paparannya, Dr. Misutarno mendorong peserta untuk mempertimbangkan konsep kesetaraan di bidang kesehatan, khususnya mengenai gender. "Apakah perawat harus selalu perempuan? Mengapa seringkali posisi kepemimpinan diisi oleh laki-laki? Apa arti kesetaraan sebenarnya?" tanyanya kepada peserta. Ia menekankan bahwa kesetaraan berarti memberi hak, status, dan kesempatan yang sama bagi semua orang, tanpa membedakan gender.Â
Selain itu, Dr. Misutarno juga mengangkat isu seputar hak tenaga kesehatan terkait gaji. Berdasarkan panduan dari PPNI, hak-hak gaji tenaga kesehatan sudah diatur sejak 2023 dan disosialisasikan ke seluruh provinsi dan kabupaten di Indonesia. "Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2014 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang berperan dalam bidang kesehatan. Sementara, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja berhak atas upah sesuai kontrak," jelasnya. Namun, ia menambahkan bahwa perbedaan gaji di kalangan tenaga kesehatan sering dipengaruhi oleh kebijakan UMR di masing-masing daerah. "Gaji tenaga kesehatan bervariasi karena mengikuti UMR daerah setempat, sehingga sulit menerapkan gaji yang sama secara nasional," tegasnya. Di akhir sesi, Dr. Misutarno mengingatkan peserta agar selalu teliti sebelum menandatangani kontrak kerja. Menurutnya, banyak kasus permasalahan tenaga kerja terjadi akibat ketidakhati-hatian saat menandatangani kontrak. "Selalu perhatikan kontrak kerja, jangan terburu-buru tanda tangan. Ketelitian ini sangat penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," pesannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H