Bismillahirrahmanirrahim
NGOBRAS (Ngobrol Bareng dengan Pengawas)
Seputar persiapan seleksi BCPS Tahun  2023
*BENARKAH EKSISTENSI SERTIFIKASI GURU PENGGERAK (GP) MENJADI SYARAT UTAMA SELEKSI BCPS?*
Penulis : Kang Encon Rahman
(Pengawas Disdik Kab. Majalengka Jawa Barat)
Jika kita mengeja Permendikbud ristek Nomor 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak ternyata memiliki beberapa istilah.
*Pertama* guru penggerak adalah guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak.
*Kedua* Instruktur adalah pengajar yang memberikan pengayaan materi bagi peserta pendidikan guru penggerak.
*Ketiga* Fasilitator adalah pengajar yang memfasilitasi proses pembelajaran.
*Keempat* pengajar praktik adalah pengajar yang bertugas memberikan pendampingan individu dan pendampingan kelompok peserta pendidikan guru penggerak di satuan Pendidikan.
*Kelima* program sekolah penggerak (PSP) adalah program transportasi satuan Pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik untuk mewujudkan profil pelajar pancasila.
Mengacu paparan di atas, maka dipastikan bahwa dalam permendikbud ristek tersebut ada turunan istilah yakni guru penggerak, instruktur, fasilitator, pengajar praktik, dan PSP.
Selanjutnya, pada Permendikbud ristek pasal 13 disebutkan sertifikat GP bisa digunakan untuk pemenuhan  salah satu persyaratan untuk ikut seleksi kepala sekolah, pengawas sekolah dan penugasan lain di bidang pendidikan.
Nah, selanjutnya mari kita bedah Permendikbud ristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
*Pertama*, Pasal 22 ayat 5b menjelaskan tentang persyaratan menjadi pengawas sekolah untuk satuan Pendidikan PAUD.
*Kedua* Pasal 23 ayat 5b menjelaskan persyaratan  menjadi pengawas sekolah satuan Pendidikan SD.
*Ketiga*, pasal 34 ayat 5b menjelaskan persyaratan menjadi pengawas sekolah menengah.
Dari permendikbud ristek nomor 32 tahun 2022 persyaratan jadi BCPS adalah komprehensif. Artinya, guru harus memiliki 4 syarat utama jika ingin menjadi pengawas sekolah. Pada permendikbud ristek tersebut tidak  ada satu pun ayat dari pasal pasal itu yang menyatakan syarat utama pengawas sekolah yakni guru harus memiliki sertifikat GP. Sertifikat GP pada permendikbud ristek itu hanya satu bagian syarat yang harus dipenuhi. Masih ada syarat lain yang saling melengkapi lho
Nah, selanjutnya kita bedah pula Permendikbud ristek Nomor 29 tahun 2023 tentang uji kompetensi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pamong belajar, jabatan fungsional pengawas sekolah, dan jabatan fungsional penilik.
Yang dimaksud uji kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari PNS.
Adapun yang dimaksud jabatan fungsional pengawas sekolah adalah yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan ke pengawasan akademik dan manajerial pada satuan Pendidikan.
Jika kita mencermati pasal 4 ayat 4 tentang uji kompetensi untuk pengawas sekolah kita akan memperoleh keterangan yang terang benderang.
Dari uraian pasal 4 ayat 4 dijelaskan pula terkait usia dan pangkat golongan yang berhak mengikuti uji kompetensi.
Dengan merujuk ketiga permendikbud ristek di atas, saya memiliki kesimpulan bahwa sertifikat GP bukan satu satunya syarat utama seleksi BCPS.
Sertifikat GP adalah bagian dari syarat lain yang harus di penuhi oleh peserta seleksi BCPS.
Dengan demikian, menurut saya normatifnya seleksi BCPS sebagai berikut.
Berapa jumlah kuota yang dibutuhkan dinas pendidikan untuk BCPS.
Berapa jumlah pemberkasan BPCS yang masuk sesuai juknis.
Berapa jumlah pelamar BCPS katagori GP.
Berapa jumlah pelamar BCPS katagori non GP.
Berapa jumlah kuota masing masing kebutuhan BCPS bidang studi yang dibutuhkan untuk satuan Pendidikan menengah.
Berapa jumlah pelamar BPCS bidang studi yang termasuk kategori GP dan non GP
jika ternyata pelamar dari kategori GP tidak mencapai kuota, maka panitia melakukan kebijakan dengan cara seleksi guru potensial.
definisi guru potensial adalah guru yang memiliki kinerja lebih baik dari rekan sejawatnya.
Jika tahapan tersebut dilaksanakan panitia penyelenggara, rasanya lebih adil dan akuntabel sehingga semua pihak merasa tidak jadi korban dan dirugikan.
Salam santun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H