Dari uraian pasal 4 ayat 4 dijelaskan pula terkait usia dan pangkat golongan yang berhak mengikuti uji kompetensi.
Dengan merujuk ketiga permendikbud ristek di atas, saya memiliki kesimpulan bahwa sertifikat GP bukan satu satunya syarat utama seleksi BCPS.
Sertifikat GP adalah bagian dari syarat lain yang harus di penuhi oleh peserta seleksi BCPS.
Dengan demikian, menurut saya normatifnya seleksi BCPS sebagai berikut.
Berapa jumlah kuota yang dibutuhkan dinas pendidikan untuk BCPS.
Berapa jumlah pemberkasan BPCS yang masuk sesuai juknis.
Berapa jumlah pelamar BCPS katagori GP.
Berapa jumlah pelamar BCPS katagori non GP.
Berapa jumlah kuota masing masing kebutuhan BCPS bidang studi yang dibutuhkan untuk satuan Pendidikan menengah.
Berapa jumlah pelamar BPCS bidang studi yang termasuk kategori GP dan non GP
jika ternyata pelamar dari kategori GP tidak mencapai kuota, maka panitia melakukan kebijakan dengan cara seleksi guru potensial.
definisi guru potensial adalah guru yang memiliki kinerja lebih baik dari rekan sejawatnya.
Jika tahapan tersebut dilaksanakan panitia penyelenggara, rasanya lebih adil dan akuntabel sehingga semua pihak merasa tidak jadi korban dan dirugikan.
Salam santun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H