Jadi, substansi isi nota dinas masih bisa didiskusikan, dimusyawarahkan, dan dicari jalan alternatif terbaik agar muatan informasi tersebut tidak melahirkan pro kontra dan dianggap merugikan sebagian besar pihak tertentu di lembaga itu.
Mengapresiasi nota dinas dengan jalan musyawarah, sharing pendapat atau diskusi bersama stockholder di lembaga itu merupakan alternatif terbaik agar tujuan bersama bisa tercapai. Semoga.
Salam sehat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H