Mohon tunggu...
Encep Nurdin S.Pd
Encep Nurdin S.Pd Mohon Tunggu... Guru - Guru Biologi di SMAN 1 PARONGPONG

Saya seorang guru Biologi alumni dari UNPAS Tahun 2001 yang mempunyai hobby sebagai Fotografer, Videografer dan Editor untuk konten-konten film pendek, video tutorial, fotografer wedding dan lain-lain. Selain itu saya juga seorang penulis Artikel dengan tema bebas yang berhubungan dengan kemanusiaan serta menyukai traveling, camping dan segala sesuatu yang berhubungan dengan alam. Contact Person : 0881022164165

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fenomena Istilah Proyek Seorang Guru dalam Embel-embel Praktik di Sekolah

20 Februari 2023   17:15 Diperbarui: 23 Februari 2023   11:47 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru hendaknya menjadi penerang dalam kehidupan sumber foto : Dokpri

Awal tahun 2023 adalah masa dimana pembelajaran memasuki semester kedua di semua tingkat sekolah mulai dari SD, SMP sampai dengan SMA. Saya berbicara disini sebagai seorang guru di salah satu sekolah tingkat atas di Kabupaten Bandung Barat, saya sebutkan saja ya kalau saya adalah seorang guru yang mengajar di SMAN 1 PARONGPONG Bandung Barat. Saya mengajar mata pelajaran Biologi dan mengajar kelas 10, 11 dan 12.

Masa-masa sekarang adalah saat nya siswa-siswi banyak melakukan praktik apalagi kelas 12, tentu praktik ini merupakan salah satu syarat kelulusan di sekolah tempat nya mengenyam pendidikan. Saya ambil contoh misalnya untuk mapel PAI, setiap tahun selalu ada praktik ibadah pernikahan dan fenomena lain nya seperti renang. Naahhh bahasan nya akan menarik disini, kenapa menarik karena sesuai dengan judul tulisan saya diatas yaitu "Fenomena istilah proyek seorang guru dalam embel-embel praktik di sekolah".

Saya ingin bertanya kepada rekan-rekan semua, kalau guru PAI mengadakan praktik ibadah pernikahan yang tentu nya dibutuhkan biaya untuk acara tersebut, lalu siswa-siswi patungan untuk melaksanakan kegiatan tersebut demi tercapainya tujuan pembelajaran dan pemahaman semua siswa dalam materi bab pernikahan, apakah guru yang mengajar di mapel PAI tersebut sudah melakukan proyek? Proyek disini artinya sudah menguntungkan secara sepihak guru tersebut dalam hal keuangan atau mengambil untung dari siswa-siswi atau bisa dikatakan sebagai praktek biasa yang memang harus dilaksanakan oleh siswa-siswi? 

Pertanyaan kedua apakah guru Penjas juga sama sudah melakukan proyek saat siswa-siswi nya  harus mengikuti materi renang, seperti kita tahu bahwa untuk melaksanakan praktik renang siswa-siswi akan dikenakan biaya untuk tiket masuk atau juga untuk transportasi nya, misalnya berangkat ke tempat renang nya menggunakan angkot. Apakah kedua hal tersebut bisa dikatakan sebagai proyek guru mapel untuk mendapat keuntungan dari praktik yang dilaksanakan di sekolah nya atau bagaimana menurut anda terkait hal tersebut? 

Kalau saya secara pribadi akan menjawab itu bukan proyek tapi suatu kewajiban yang memang harus diselesaikan oleh semua siswa meskipun ada biaya nya, kenapa masih banyak pihak yang menganggap bahwa kegiatan tersebut adalah proyek bagi guru PAI dan guru Penjas.

Saya akan kasih contoh bagaimana yang disebut proyek, misalnya siswa mendapat nilai dibawah KKM kemudian guru mapel mewajibkan siswa untuk membeli buku yang harga nya sudah ditetapkan oleh guru tersebut, misalnya satu siswa harus bayar 30rb agar nilainya yang semula 65 menjadi 85, atau membayar 45rb agar nilainya menjadi 90 kemudian uang dari siswa-siswi tersebut di kumpulkan di guru mapelnya lalu guru mapel nya sendiri yang membelanjakan uang nya untuk membeli buku, bagaimana menurut anda apakah ini bisa dikatakan sebagai sebuah proyek dari seorang guru kepada siswa-siswi nya?

Menurut saya itulah yang disebut proyek, memanfaatkan keadaan dengan menarik keuntungan dari peserta didik dengan embel-embel remedial pembelian buku untuk remedial tugas yang belum tuntas, guru seperti ini harus diberantas karena mempermalukan dan mencoreng dunia pendidikan. Seandainya di sekolah saya ada guru yang seperti itu, sudah saya labrak dan saya tidak akan tinggal diam melihat kelakuan seperti itu. 

Sebagai guru yang baik kita harus hati-hati dalam melakukan segala hal, jangan memanfaatkan kesempatan dengan hal negatif seperti yang saya sebutkan diatas, kalau memang ada siswa yang nilainya di bawah KKM bukan harus dengan bayar untuk beli buku agar nilai nya naik, tapi perbaiki dimana letak kekurangan nilai siswa tersebut. Jangan mengajarkan siswa-siswi untuk menjadi seorang koruptor, guru itu adalah panutan yang gerak geriknya selalu diperhatikan oleh siswa bahkan masyarakat umum. 

Kembali ke pokok permasalahan jangan terkecoh dengan kedua pernyataan diatas, praktik renang dan praktik materi ibadah pernikahan bukan sebuah proyek tapi sebuah kewajiban yang harus diselesaikan oleh siswa-siswi nya agar mendapat nilai dan lulus tentunya dari sekolah tempatnya belajar, bedakan dengan kasus ketiga yang mewajibkan siswa untuk patungan membeli buku sementara yang membeli nya adalah guru mapelnya sendiri. Disini kita sudah bisa menilai mana yang disebut "PRAKTIK" dan mana yang disebut "KORUPSI".

Bukankah Rosulluloh menganjurkan umatnya untuk melakukan 3 hal yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun