Sebagaimana dilansir berbagai media nasional tentang perilaku hakim menggunakan handycam yang tidak patut dicontoh, seperti hal diketahui berita detik.news memberitakan sikap hakim tersebut kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, kejadiannya di Pengadilan Negeri Jakarta barat (Jakbar).
[caption id="attachment_301278" align="aligncenter" width="312" caption="Pertama di Indonesia, Hakim PN Jakbar Mainan Handycam Saat Sidang"][/caption]
Saya sangat sepakat sekali dengan pemikiran sang Hakim Agung Artidjo Alkostar, menegaskan, bahwa tidak ada satu profesi pun yang boleh ditempatkan berada di atas hukum. Hal itu sama saja dengan oligarki. “Jangankan dokter, HAKIM pun bisa dipidana, bisa dihukum berat.Kok (dokter) merasa mau berada di atas hukum. Tidak boleh di mana pun berada. Tidak ada konstitusi yang membenarkan. Tidak boleh ada arogansi profesi. Semua harus patuh pada hukum” .
[caption id="attachment_301276" align="aligncenter" width="431" caption="Masyarakat Geram Terhadap Mafia Hukum & Mafia Peradilan"]
Saya sebagai anggota masyarakat mempertanyakan sejauh kelanjutan tersebut, karena ini sangat penting jika tidak dilakukan penidakan tegas terhadap model hakim seperti itu demikian dipastikan akan berdampak pada konsistensi, harmonisasi penegakan hukum secara vertikal maupun horisontal dalam kehidupan anggota warga Negara di tengah-tengah masyarakat, untuk itu dengan sikap Komisi Yudisial yang tegas dan tanpa pandang bulu diharapkan tetap terjaminnya tertib hukum dan kepastian hukum serta tetap terjaga sebagaimana prinsip yang dianut oleh Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang menjunjung tinggi supremsi hukum dan demokrasi.
[caption id="attachment_301284" align="aligncenter" width="340" caption="Masyarakat Geram Terhadap Mafia Hukum & Mafia Peradilan"]
Saya, anda atau kita semua rindu terhadap aparat penegak hukum yang jujur dan adil obyektif memutus perkara bebas dengan isu suap, sehingga hukum menjadi panglima di tanah air tercinta ini.
[caption id="attachment_301285" align="aligncenter" width="340" caption="Masyarakat Geram Terhadap Mafia Hukum & Mafia Peradilan"]
Semoga juga sebagaimana dilansir berbagai media pada bulan maret 2014 bahwa Komisi Yudisial (KY) memproses sejumlah hakim nakal. Ini menyusul laporan dari masyarakat terkait kinerja hakim. “Kini, masih ada dua hakim yang sedang diproses oleh kami (KY red),” kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang SDM dan Penelitian Jaja Ahmad Jayus saat menjadi pembicara Studium General “Peran KY dalam Menciptakan Peradilan yang Bersih dan Bermartabat” di Universitas Islam Negera Sunan Ampel Surabaya, Selasa (25/3/2014).
Sayangnya, Jaja tidak menyebutkan nama hakim yang bermasalah tersebut. Dia hanya menjelaskan pada Januari-Februari lalu, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sudah menjatuhi sanksi terhadap 8 hakim nakal. Lima hakim disanksi pecat karena terbukti selingkuh, dua hakim juga disanksi pecat karena menerima sesuatu dalam penanganan perkara. Satu hakim lagi disanksi non palu dua tahun karena menerima sesuatu dari pihak beperkara.
“Hakim itu disanksi non palu karena mengembalikan pemberian itu,” cetus Jayus.