Mohon tunggu...
Encep Darusman
Encep Darusman Mohon Tunggu... -

Jadikan Indonesia Sebagai Negara Hukum Beradab

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Masyarakat Anti Mafia Hukum & Mafia Peradilan Mempertanyakan, Bagaimana Kelanjutan Laporan Ke KY Terhadap Hakim PN Jakbar Menggunakan Handycam Saat Sidang?

31 Maret 2014   20:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:15 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana dilansir berbagai media nasional tentang perilaku hakim menggunakan handycam yang tidak patut dicontoh, seperti hal diketahui berita detik.news memberitakan sikap hakim tersebut kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, kejadiannya di Pengadilan Negeri Jakarta barat (Jakbar).

[caption id="attachment_301278" align="aligncenter" width="312" caption="Pertama di Indonesia, Hakim PN Jakbar Mainan Handycam Saat Sidang"][/caption]

Saya sangat sepakat sekali dengan pemikiran sang Hakim Agung Artidjo Alkostar, menegaskan, bahwa tidak ada satu profesi pun yang boleh ditempatkan berada di atas hukum. Hal itu sama saja dengan oligarki. “Jangankan dokter, HAKIM pun bisa dipidana, bisa dihukum berat.Kok (dokter) merasa mau berada di atas hukum. Tidak boleh di mana pun berada. Tidak ada konstitusi yang membenarkan. Tidak boleh ada arogansi profesi.  Semua harus patuh pada hukum” .

[caption id="attachment_301276" align="aligncenter" width="431" caption="Masyarakat Geram Terhadap Mafia Hukum & Mafia Peradilan"]

1396245109154120691
1396245109154120691
[/caption]

Saya sebagai anggota masyarakat mempertanyakan sejauh kelanjutan tersebut, karena ini sangat penting jika tidak dilakukan penidakan tegas terhadap model hakim seperti itu demikian dipastikan akan berdampak pada konsistensi, harmonisasi penegakan hukum secara vertikal maupun horisontal dalam kehidupan anggota warga Negara di tengah-tengah masyarakat, untuk itu dengan sikap Komisi Yudisial yang tegas dan tanpa pandang bulu diharapkan tetap terjaminnya tertib hukum dan kepastian hukum serta tetap terjaga sebagaimana prinsip yang dianut oleh Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang menjunjung tinggi supremsi hukum dan demokrasi.

[caption id="attachment_301284" align="aligncenter" width="340" caption="Masyarakat Geram Terhadap Mafia Hukum & Mafia Peradilan"]

13962455141684238533
13962455141684238533
[/caption]

Saya, anda atau kita semua rindu terhadap aparat penegak hukum yang jujur dan adil obyektif memutus perkara bebas dengan isu suap, sehingga hukum menjadi panglima di tanah air tercinta ini.

[caption id="attachment_301285" align="aligncenter" width="340" caption="Masyarakat Geram Terhadap Mafia Hukum & Mafia Peradilan"]

139624557321080821
139624557321080821
[/caption]

Semoga juga sebagaimana dilansir berbagai media pada bulan maret 2014 bahwa Komisi Yudisial (KY) memproses sejumlah hakim nakal. Ini menyusul laporan dari masyarakat terkait kinerja hakim. “Kini, masih ada dua hakim yang sedang diproses oleh kami (KY red),” kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang SDM dan Penelitian Jaja Ahmad Jayus saat menjadi pembicara Studium General “Peran KY dalam Menciptakan Peradilan yang Bersih dan Bermartabat” di Universitas Islam Negera Sunan Ampel Surabaya, Selasa (25/3/2014).

Sayangnya, Jaja tidak menyebutkan nama hakim yang bermasalah tersebut. Dia hanya menjelaskan pada Januari-Februari lalu, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sudah menjatuhi sanksi terhadap 8 hakim nakal. Lima hakim disanksi pecat karena terbukti selingkuh, dua hakim juga disanksi pecat karena menerima sesuatu dalam penanganan perkara. Satu hakim lagi disanksi non palu dua tahun karena menerima sesuatu dari pihak beperkara.

“Hakim itu disanksi non palu karena mengembalikan pemberian itu,” cetus Jayus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun