Tulisan ini adalah lanjutan dari curhat problema Rakyat VS Rakyat yang…hemm sungguh kami capek. Semoga ada yang mau membantu?.
Kami menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung RI yang sudah dengan transparan menginformasikan putusan perkara nomor 101 / Pdt. G 2015 / PN. Sel dan Nomor 57/PDT/2016/PT.MTR melalui website putusan.mahkamahagung.go.id.Berdasarkan informasi tersebut kami bisa mengetahui bagaimana perkara tersebut sebatas pengetahuan kami yang bodoh ini dan informasi tersebut kami rasakan sebagai penyuluhan hukum yang sangat bermanfaat bagi kami.
Namun demikian sebagai rakyat yang awan. Kami heran, karena sebagian dari isi putusan tersebut sama sekali tidak diindahkan sampai saat ini. Isi putusan yang tidak didindahkan tersebut adalah putusan yang kami baca di nomor 4.
Isi putusan tersebut kurang lebih berbunyi menghukum kepada tergugat dan atau siapapun untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah sengketa beserta apa yang ada diatasanya secara cuma-cuma kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan keamanan (Polisi / TNI).
Kami mengatakan putusan tersebut tidak diindahkan karena perkara dengan nomor sesuai informasi yang kami percayai tersebut tidak terlaksana dalam kondisi pihak tergugat masih tinggal di lokasi sengketa.
Mengapa?.
Apakah putusan tersebut tidak kuat?
Apakah putusan dua pengadilan yaitu Pengadilan Negeri Selong dan Proses Banding di Pengadilan Tinggi  Mataram tidak kuat?
Apakah masyarakat di sekitar lokasi sengketa akan terus berprasangka bahwa tanah yang sudah dijual bisa diambil kembali?
Apakah kami akan terus saja melerai emosi warga yang sebagaimana pernah kami curhatkan sebelumnya, karena di lokasi kami masih banyak tanah belum bersertifikat, masih banyak tanah yang belum memiliki surat bagi waris, dan mereka rata-rata takut dengan kasus seperti ini, dibalik ketidakpahaman kami tentang hukum dan dibalik konsentrasi kami yang kadangkala terhalang dalam mencari makan, karena kasus ini.
Dan apakah-apakah yang lain.