Mohon tunggu...
SURAT TERBUKA
SURAT TERBUKA Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pingin Masuk Syurga Bi Ghoiri Hisab

Mencari Doa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Di Kantor Polisi itu?

22 Maret 2016   18:51 Diperbarui: 22 Maret 2016   19:02 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lombok dan Misteri Hukum Rakyat VS Rakyat ; Bagian 2

Perjalanan nan beban dari Keruak ke Selong harus dilalui. Untuk melaporkan perkara yang ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga pula. Perkara tanah yang sudah dibeli ditempati lagi oleh sang Penjual.   Melalui perjalanan yang sangat lucu, unik dan ngeri sebagai gambaran ada apa dibalik keberanian sang Penjual.

 [caption caption="Lombok dan Misteri Hukum Rakyat VS Rakyat (Surat Jaul Beli dan Laporan Polisi)"][/caption]Hanya dukungan moral yang membuat Yasin kuat. Dukungan dari keluarga dan masyarakat sekitar yang mengetahui peristiwa Jual Beli itu dan masyarakat yang ketakutan akan peristiwa serupa menimpa, terutama untuk warga yang masih belum memiliki bukti kepemilikan yang kuat.  

 Berbagai pertanyaan yang menambah pikiran semakin kacau menyeruak terutama terkait keadilan, hukum dan permusuhan.  Mengapa mesti harus melapor ke Polres Lombok Timur, mengapa tidak bisa di Polsek Keruak?. Mengapa Penjual berani dengan leluasa menempati, menebang pohon, memagari tanah yang sudah dijualnya? Dan pertanyaan lain yang terkonsumsi menjadi lauk pahit dalam setiap makan yang tertelan.   

 Tabah dan sabar adalah vitamin bagi Yasin dan keluarga menghadapi semua itu. Kata-kata dari tetangga yang menurunkan harkat, martabat, singkatnya harga diri sangat banyak di dengar. Kok Dia tidak bertindak ya, tanah sudah dibeli, ditempati, diambil isi dan kekayaan di dalamnya tapi Dia kok tidak melawan?. Melapor ke Polisi kok g diterima ya, dan pertanyaan warga kampung lainnya yang masih awam soal hukum.

 Bukan hanya tabah dan sabar, kemampuannya lapang dada dalam melerai emosi keluarga yang menantang untuk berperang atas tindakan penjual juga membuatnya kadangkala dihujat keluarga. Kata-kata bodoh, maunya ditindas, pengecut dan kata-kata lainnya harus direlai berulang kali.

 Yasin menjadi penyuluh hukum ditengah beban dan ketidakpahamannya tentang hukum, agar jangan sampai keluarganya bertindak anarkis. Ada peraturan, ada aparat, ada  petugas yang berhak menghukum mereka. Negara ini adalah Negara hukum. Dan Yasin berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa yang menimpanya.

 Keputusannya adalah melapor ke pihak berwajib. Hari demi hari dilalui dengan beban. Hingga setelah laporan di tolak di Polsek Keruak, jarak sekitar  mingguuan dengan penuh duka berangkatlah Ia ke Polres Lombok Timur dan mengukir sejarah masuk ke Kantor Polisi pada 17 Juli 2013. Yasin tercatat sebagai pelapor dengan nomor LP/482/VII/2013/NTB.Res Lotim tanggal 17 Juli 2013.

 Di Kantor Polres Lombok Timur, Yasin dan Saya bingung dengan pengalaman lain terkait layanan tapi of the record. Pasalnya harus melapor kemana, siapa yang menangani, harus bolak balik antara entah namanya Pos Jaga atau melapor di bagian mana di Polres Lombok Timur?. Inilah kondisi rakyat. Hingga akhirnya disampaikan terimakasih untuk Sahabat yang mendampingi dari salah satu Lembaga Hukum (Mohon maaf atas kesalahan penulisan istilah dalam hukum) dan tercetaklah surat penerimaan laporan kah namanya? Luput dari catatan. Saya Rakyat, Saya orang bodoh, Yang saya tau, Negara ini selalu mengataskan namakan keadilan dan kemakmuran untuk rakyatnya.

 Jarak yang sangat lama terasa, mungkin karena beban pikiran yang membadai, antara 17 Juli 2013 sebagai tanggal laporan, maka pada 10 September 2013 berarti jarak menghitung bulan adalah adalah 17 Juli 2013, Agustus, 10 September 2013, dipanggillah para saksi.

 Dalam Arsip Surat tertanggal 10 September 2013 itu, tertuju kepada Saksi Jual Beli (Kepala Dusun dan para pihak yang terlibat). Saya lupa dan awam apakah ada surat sebelum tanggal itu untuk saksi terkait bahasa surat  yang menginformasikan bahwa Polres Lombok Timur telah menerima Laporan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun