Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dampak Corona, Pembahasan Omnibus Law Ditunda, Apa Risikonya?

18 Maret 2020   21:55 Diperbarui: 18 Maret 2020   22:04 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sufmi Dasco Ahmad Dasco, Wakil ketua DPR (dok.kompas.com)

Setelah adanya pemberlakuan libur dua minggu untuk menahan laju menyebarnya virus Corona, berbagai instansi pemerintah menyesuaikan diri. Demikian pula dengan DPR RI yang seharusnya membahas Omnibus Law sesuai jadwal.

Hal ini disampaikan oleh wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad Dasco pada dua hari yang lalu. Menurut dia, kemungkinan besar pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja bakal ditunda.

Sejatinya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dijadwalkan dibahas pada tanggal 23 Maret 2020 setelah masa reses DPR. Tetapi karena adanya wabah Corona yang mengguncang tanah air, maka tampaknya harus ditunda.

Memang sangat masuk akal terjadi penundaan karena bagaimanapun rapat DPR menghadirkan banyak orang.  Karena itu, ini adalah upaya untuk meminimalisir resiko tertularnya virus Corona.

Selain anggota DPR terkait, rapat pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini juga melibatkan unsur masyarakat, perwakilan pekerja dan pemerintah. Sehingga untuk menjaga dari hal-hal yang tak diinginkan, maka  pembahasan mengalami penundaan.

Harus tetap dikawal

Namun yang harus diwaspadai adalah jika terjadi upaya-upaya untuk menggagalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini. Jangan sampai terjadi, ada negosiasi di luar pembahasan yang dijadwalkan di DPR.

Berdasarkan kenyataan, seringkali ada oknum-oknum baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif yang tergoda oleh suap. Transaksi untuk menggagalkan sebuah undang-undang penting bisa berlangsung dalam 'gelap'.

Jeda liburan selama dua minggu, dan bisa jadi bertambah, membuat celah terbuka untuk orang-orang yang hanya memikirkan kelompoknya sendiri. Pikiran-pikiran kotor bisa timbul sesuai dengan kesempatan yang ada. Sebagaimana ungkapan pepatah dari bang Napi,  ada kejahatan karena ada kesempatan. 

Karena itu, pihak-pihak yang berkepentingan hendaknya tetap waspada, memasang mata dan telinga. Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini harus tetap dikawal selama 24 jam sehari. 

Kita sebagai pemerhati hukum dan aturan yang sehat juga selalu mengawasi pergerakan langkah-langkah dalam membawa omnibus law sebagaimana seharusnya. Jangan sampai lengah dan dimanfaatkan para politikus kotor yang tak peduli pada rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun