Atlet Judo, Miftahul Jannah  menjadi viral karena menolak larangan berhijab ketika akan bertanding di Para Asian Games. Akibatnya, Jannah didiskualifikasi dari pertandingan tersebut.
Sebenarnya kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi. Sebagaimana halnya yang pernah dialami atlet Wushu dari Turki. Federasi Wushu Eropa melarang pemakaian hijab.
Dalam hal ini, Turki membela atletnya dan memutuskan keluar dari Federasi Wushu Eropa sejak Mei 2015. Tindakan tersebut untuk memrotes penyelenggaraan turnamen yang melarang atlet Wushu mengenakan jilbab.
Atlet Wushu tersebut, yaitu Akyuz adalah putri mantan atlet Zeynep Akyuz. Pada kompetisi Wushu tahun 2013, dia tidak mendapat nilai di pertandingan karena dianggap tidak mematuhi larangan federasi yang melarang penggunaan hijab.
Menurut Federasi Wushu Eropa, ada aturan yang jelas dan tegas tentang berbagai jenis kostum kompetisi dan bagian bagiannya. Tetapi Turki menolak aturan tersebut.
Zeynep Akyuz menilai bahwa keputusan Federasi Wushu Eropa melarang atlet berhijab adalah tidak sopan untuk dunia Islam. Â Jilbab adalah kewajiban berpakaian untuk muslimah, bukan simbol agama yang menunjukkan afiliasi seseorang.
Abdurrahman Akyuz, petugas Turki menyampaikan kepada Federasi Wushu Internasional bahwa Turki tidak lagi mengakui otoritas Federasi Wushu Eropa. Pada tahun 2014 Turki masih mengirimkan atlet untuk bertanding, tetapi tidak sejak 2015.
Turki tidak sendirian. Sebab Italia dan Perancis juga memutuskan keluar dari Federasi Wushu Eropa, meski dengan alasan yang berbeda.
Dalam kasus Miftahul Jannah yang didiskualifikasi dari pertandingan Judo kelas 52 kg, kita mungkin menilai dari sudut pandang yang berbeda. Alasan yang dikemukakan adalah demi keselamatan peserta pertandingan, bukan karena diskriminasi.
Namun kita harus memikirkan bagaimana dengan nasib atlet berhijab lainnya. Mengingat bahwa semakin banyak atlet berhijab, maka harus ada jalan keluar agar prestasi mereka tidak terhenti.
Ada beberapa opsi yang patut dicoba oleh para petinggi olahraga. Baik itu dari federasi internasional maupun dalam negeri.