Antara tahun 2002-2016 terjadi peningkatan tren bencana di Indonesia. Rata-rata kerugian dan kerusakan  akibat bencana diperkirakan sekitar Rp. 30 T. Kerugian ekonomi ini di luar bencana besar. Bahkan kerugian ekonomi akibat karhutla pada tahun 2014 mencapai Rp.221 T atau setara dengan 1,9% GNP Indonesia. Sedangkan dana cadangan penanggulangan bencana pemerintah setiap tahun hanya Rp.4 T, Masih jauh dari mencukupi kebutuhan yang sesungguhnya.
Ini sebuah ironi mengingat jutaan penduduk terpapar dari bencana.  Padahal "NKRI bertanggungjawab  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan UUD 1945"  (UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H