Enam fraksi telah menyetujui revisi UU mengenai KPK. Saya tidak ingin menguraikan apa saja revisi tersebut karena sudah dibahas oleh teman-teman lain dan juga ada di beberapa media nasional. Satu hal yang sangat menyolok mata bahwa DPR tidak peduli dengan dengan kehendak rakyat yang ingin membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya. Bahkan DPR sama sekali tidak mau tahu urusan rakyat. Mereka hanya mengutamakan kepentingannya sendiri.
Di antara sekian banyak RUU yang harus dibahas, mengapa UU tentang KPK yang dipersoalkan dan didahulukan pembahasannya oleh DPR? Padahal banyak RUU mengenai hal-hal yang menjadi kebutuhan dan kepentingan rakyat? Ini sebuah modus operandi kejahatan skala besar. Para pelakunya adalah penjahat berkerah putih, alias orang-orang yang menyamar sebagai tokoh, pejabat, wakil rakyat. Sesungguhnya mereka tak lebih dari tikus-tikus kantor.
Revisi UU KPK menjadi agenda utama DPR karena:
1. Mereka adalah koruptor
Alasan yang paling kuat dan masuk akal adalah orang-orang dari enam fraksi yang menyetujui revisi UU tersebut adalah koruptor yang belum tersentuh KPK. Mumpung KPK lagi mati suri, mereka akan membuatnya 'mati betul-betul" agar tidak dapat mengusik atau melacak kejahatan kerah putih yang telah dilakukan. Mereka akan aman dari cengkeraman KPK dan tetap menghirup udara bebas selamanya.
2. Mereka sedang merencanakan tindak korupsi
Para wakil rakyat ini melihat peluang korupsi di depan mata, terutama dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang akan digelar Desember mendatang. Pilkada butuh biaya dan mendatangkan biaya. Mereka bisa sikut sana sikut sini, sodok sana sodok sini agar ada yang bisa masuk ke kantong pribadi. Kalau KPK dibiarkan memiliki kewenangan seperti sebelumnya, mereka tak berkutik untuk melakukan tindak korupsi karena takut ketahuan.
3.Mereka mau korupsi 'recehan'
Salah satu pasal revisi adalah KPK hanya akan mengurus korupsi kelas kakap di atas 50 M. Berarti yang bakal diusut hanya segelintir orang, sebab hanya orang-orang tertentu yang berani melakukan korupsi sebesar-besarnya. Tapi banyak yang senang meraup 'kecil'kecilan' di bawah 50 M. Nah kecil-kecil kalau dikalikan 10 kali menjadi bukit juga, yang penting tidak dalam satu bidang atau proyel, sehingga sulit untuk terendus. Peluang untuk meraup 'recehan' ini sangat tinggi karena tersebar di berbagai sektor. Sayang kalau dibiarkan lewat begitu saja. Anggota DPR telah melirik peluang tersebut.
4. Pesanan Partai
Pemaksaan revisi UU tersebut karena pesanan partai masing-masing. Kepentingannya jelas untuk eksistensi partai. kalau sedikit-sedikit ada kader partai yang diciduk KPK, bisa-bisa partai akan rontok. Kebanyakan partai memang diisi dan ditopang oleh para perampok agar bisa membiayai kelangsungan hidup partai. Terutama dalam menghadapi pilkada serentak dimana ini merupakan pertarungan mati-matian antar partai.