Mohon tunggu...
Nurdin Taher
Nurdin Taher Mohon Tunggu... Administrasi - Keberagaman adalah sunnatullah, karena itu pandanglah setiap yang berbeda itu sebagai cermin kebesaran Ilahi. Surel : nurdin.en.te.70@gmail.com0

Lahir dan besar di Lamakera, sebuah kampung pesisir pantai di Pulau Solor, Flores Timur. Menempuh pendidikan dasar (SD) di Lamakera, kemudian melanjutkan ke SMP di Lamahala, juga kampung pesisir serta sempat "bertapa" 3 tahun di SMA Suryamandala Waiwerang Pulau Adonara, Flores Timur. Lantas "minggat" ke Ujung Pandang (Makassar) pada Juli 1989. Sejak "minggat" hingga menyelesaikan pendidikan tinggi, sampai hari ini, sudah lebih dari 30 tahun berdomisili di Makassar. Senantiasa belajar dan berusaha menilai dunia secara rasional dengan tanpa mengabaikan pendekatan rasa, ...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tax Amnesty, Antara Keresahan dan Semangat Patriotisme

31 Agustus 2016   12:04 Diperbarui: 31 Agustus 2016   12:18 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.inforexnews.com

TV One pada setiap pekan setiap hari Selasa pukul 19.30 WIB menayangkan program acara wajib, Indonesia Lawyer Club (ILC). Program itu dipandu langsung oleh Presiden ILC dan juga sekaligus Pemimpim Redaksi TV One Karni Ilyas.

Biasanya program acara ILC selalu mengangkat isu yang lagi hangat diperbincangkan menjadi bahan diskusi. Narasumber yang diundang dalam diskusi pun adalah pihak-pihak yang berkompeten dan berkepentingan dengan tema yang akan dibahas.

Indonesia Lawyer Club (ILC) tadi malam (Selasa, 30/8/2016) kembali menggelar diskusi dengan mengangkat isu yang lagi hangat diperbincangkan publik. Isu yang saat ini hangat diperbincangkan publik, adalah pro kontra mengenai pengampunan pajak (Tax Amnesty). Isu hangat mengenai Tax Amnesty, yang kemudian menjadi pro kontra, sehingga menimbulkan polemik dan kontroversi di masyarakat.

Polemik dan kontroversi itu muncul karena belum semua rakyat Indonesia memahami dengan baik tentang Tax Amnesty itu. Dalam rangka untuk menjembatani gap itu, maka ILC (selalu) hadir untuk mengupas tuntas kebijakan pemerintah yang memunculkan polemik dan kontroversi itu, yakni masalah  Tax Amnesti melalui diskusi dengan menghadirkan narasumber yang terkait dan tentu saja berkompeten.

Polarisasi

Sejak Undang-undang tentang Tax Amnesty diketuk palu oleh DPR RI, kemudian disahkan oleh Presiden dan diundangkan, telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pro kontra tersebut kemudian mengalir  jauh hingga menimbulkan polemik dan kontroversi.

Polemik dan kontroversi itu semakin membuat rakyat menjadi terpolarisasi dalam dua kelompok besar. Ada yang pro dengan kebijakan pengampunan pajak dan ada pula yang menolaknya. Tentu saja kedua kelompok ini mempunyai alasan dan argumentasi masing-masing dalam mendukung maupun menolak Tax Amnesty itu.

Pro Kontra Berujung Resah

Bahwa pro kontra terhadap sebuah kebijakan, apalagi yang datang dari Pemerintah merupakan sebuah dinamika yang wajar dan patut diapresiasi. Karena dengan dinamika pro kontra itu akan menjadi wahana untuk menguji validitas dan reliabilitas suatu kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak (rakyat).

Masalahnya adalah kelompok-kelompok tersebut, terutama yang kontra dalam menyampaikan alasan dan argumentasinya cenderung tidak mempertimbangkan dampak terhadap kehidupan sosial kebangsaan. Apalagi argumentasi itu dilandasi perasaan suka dan tidak suka semata, sehingga ketika mengekspresikan pendapat dan argumentasinya cenderung mengabaikan dampak yang akan muncul.

Begitu pula dengan pihak atau kelompok yang menolak Tax Amnesty itu. Tanpa memperhatikan efek yang akan timbul bila argumentasi menolak terhadap Tax Amnesty disampaikan dengan menggunakan terminologi yang tidak ramah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun