[caption caption="Sedang galau"][/caption]
Oleh : eN-Te
Sampai kemarin, Selasa (29/03/2016) pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) belum dapat menghadirkan La Nyalla Mahmud Matalitti (La Nyalla) untuk diperiksa sebagai tersangka. Kasus yang menjerat La Nyalla hingga harus berurusan dengan Kejati Jatim adalah “keterlibatannya” dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim (sumber). La Nyalla dalam posisinya sebagai Ketua Kadin Jatim, dianggap bertanggung jawab terhadap proses hibah dana Kadin tersebut, yang dalam pemeriksaan dan penyelidikan Kejati Jatim ditemukan dua alat bukti yang cukup di mana telah terjadi kerugian keuangan negara.
Seperti biasa, setiap orang yang ditetapkan menjadi tersangka, apalagi tersangka kasus tindak pida korupsi, reaksi pertamanya pasti menolak. Begitu pula Ketua Umum PSSI ini. La Nyalla juga bersikap resisten dan curiga terhadap penetapan statusnya menjadi tersangka. Menurut La Nyalla bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya berkaitan dengan permasalahan yang tak kalah membuatnya galau, yakni pembekuan PSSI (di sini , dan di sini).
Meski sudah mendapat tiga kali surat panggilan sesuai dengan Tata Acara KUHAP, La Nyalla enggan hadir di Kejati Jatim untuk diperiksa. Ada-ada saja alasan dan argumentasi La Nyalla untuk mangkir hadir. Terbaru setelah tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim, melalui Penasehat Hukum (PH)-nya, La Nyalla berdalih bahwa bukannya pihaknya tidak mau mematuhi proses hukum yang ada, tetapi malah sebaliknya meminta kepada Kejati Jatim, juga harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Melalui PH-nya, La Nyalla meminta Kejati Jatim untuk sedikit bersabar menunggu. Karena pada saat ini pihaknya sedang melakukan upaya hukum praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya. Dalam pandangan PH-nya, seharusnya pihak penyidik terlebih dahulu harus menghormati proses hukum, sebelum mereka diminta untuk taat pada proses hukum yang ada.
Pendapat PH La Nyalla sepintas kelihatan rasional dan masuk akal. Memang dalam pandangan umum, seharusnya para penegak hukum, termasuk kejaksaan sebelum meminta masyarakat umum untuk mematuhi dan menghormati prosedur hukum yang berlaku, mereka dahulu yang perlu mempraktekkannya. Jika tidak, hal itu akan menimbulkan sikap resisten di kalangan masyarakat.
Sebelumnya La Nyalla telah dua kali mangkir memenuhi Tim Penyidik Kejati Jatim untuk diperiksa. Tim penyidik Kejati Jatim telah melayangkan surat panggilan pertama dan kedua. Panggilan pertama seharusnya La Nyalla hadir untuk diperiksa pada Senin (21/03/16) lalu. Tapi, La Nyalla absen. Pihak Kejati Jatim kemudian mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada Kamis (24/3/16). Kembali La Nyalla menunjukkan nyalinya tidak memenuhi panggilan Kejati Jatim untuk menghadap kepada Tim Penyidik.
Ketidakhadiran La Nyalla pada panggilan pertama karena ia beralasan, seperti disampaikan oleh Tim Kuasa Hukumnya, “lantaran La Nyalla sedang mengajukan praperadilan atas kasusnya” (sumber). “Menurut kuasa hukum La Nyalla, Soemarso, agar pihak Kejati Jatim menghormati proses hukum yang berlaku. “Ketidakhadiran klien kami bukan karena mangkir, melainkan karena ada upaya mengajukan praperadilan sampai selesai," (sumber).
Setelah tidak memenuhi panggilan pertama, Tim Penyidik Kejati Jatim kemudian mengirimkan kembali surat panggilan kedua kepada La Nyalla. Maka pada kamis (24/3/16) pihak Kejati Jatim melayangkan panggilan kedua kepada La Nyalla. Itu berarti La Nyalla harus hadir diperiksa pada Jumat (25/3/2016) sebagai tersangka. Akan tetapi, La Nyalla lagi-lagi menunjukkan nyalinya dengan tidak memenuhi panggilantersebut.
Menurut Kuasa Hukumnya, bahwa ketidakhadiran La Nyalla ini (panggilan kedua) karena sedang menunggu hasil praperadilan yang diajukan pihaknya untuk menguji sah tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya (sumber). Jika pada panggilan pertama La Nyalla beralasan tidak bisa hadir karena sedang dan sudah mengajukan praperadilan, maka pada panggilan kedua ini, ia absen karena masih menunggu hasil praperadilan. Satu beralasan “sudah dan sedang mengajukan” dan dua beralasan “sedang menunggu”. Benar-benar “genius” La Nyalla dengan Tim Kuasa Hukumnya ini. Jadi ketidakhadiran La Nyalla memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Jatim bukan tanpa alasan. Meski alasan itu, cenderung memberikan indikasi kuat ia sedang melakukan buying time (mengulur-ulur waktu).