Mohon tunggu...
Nurdin Taher
Nurdin Taher Mohon Tunggu... Administrasi - Keberagaman adalah sunnatullah, karena itu pandanglah setiap yang berbeda itu sebagai cermin kebesaran Ilahi. Surel : nurdin.en.te.70@gmail.com0

Lahir dan besar di Lamakera, sebuah kampung pesisir pantai di Pulau Solor, Flores Timur. Menempuh pendidikan dasar (SD) di Lamakera, kemudian melanjutkan ke SMP di Lamahala, juga kampung pesisir serta sempat "bertapa" 3 tahun di SMA Suryamandala Waiwerang Pulau Adonara, Flores Timur. Lantas "minggat" ke Ujung Pandang (Makassar) pada Juli 1989. Sejak "minggat" hingga menyelesaikan pendidikan tinggi, sampai hari ini, sudah lebih dari 30 tahun berdomisili di Makassar. Senantiasa belajar dan berusaha menilai dunia secara rasional dengan tanpa mengabaikan pendekatan rasa, ...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Nasib Ahok Ditentukan Sebelum Ramdahan?

22 Maret 2017   16:29 Diperbarui: 22 Maret 2017   16:35 1062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sbr : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/03/21/on56fg384-sidang-ke15-ahok-dengar-saja-saksi-ahli-kita

Majelis hakim menyatakan bahwa pertimbangan ‘mempercepat’ pembacaan vonis telah memperhitungakan berbagai hal, termasuk jadwal waktu (time schedule) yang telah disusun. "Kami memperhitungkan ada pembacaan tuntutan, pembelaan, replik, duplik, putusan. Diusahakan tidak boleh melewati 5 bulan.

Hal berikutnya, keempat yang menjadi alasan majelis hakim mempertimbangkan mengebut sidang kasus penodaan agama ini adalah berkaitan dengan semakin dekatnya ibadah ramadhan bagi umat muslim. Berdasarkan kalender awal puasa ramadhan akan jatuh pada bulan Mei. Dan sesuai dengan keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, bahwa 1 Ramdahan 1436 H akan jatuh pada 27 Mei 2017.

Boleh jadi majleis hakim mempertimbangkan agar kesakralan dan kesyahduan ibadah Ramadhan akan terganggu bila proses berlarut-larut. Bahkan sangat mungkin kondisi itu malah semakin menyulut potensi kemarahan, karena isu ‘penodaan agama akan dipaksa menjadi konsmsi umat dalam parade di mimbar-mimbar masjid. Materi dakwah sebelum sholat tarwih akan diisi dengan agitasi dan provokasi. Tujuannya agar sentiment umat dapat dimanipulasi dan dieksploitasi sedemikian rupa, sehingga mereka dapat terdorong untuk melakukan sesuatu. Dan bisa jadi tindakan dapat keluar control. Kalau hal ini terjadi, siapa lagi yang mesti disalahkan? Mungkin atas pertimbangan itu, maka majelis hakim ingin ‘mempercepat’ vonis Ahok sebelum ramadhan tiba.  

Harapan Publik

Meski ingin ‘mempercepat’ vonis terhadap Ahok, majelis hakim tetap mencoba mengakomodir keigninan PH untuk menghadirkan saksi tambahan sebanyak 15 orang. Konsekuensinya sidang harus dilakukan secara marathon. Di samping untuk mengejar target waktu dapat terpenuhi, tapi hal itu juga sebagai bentuk pertanggunganjawaban moral terhadap kepentingan publik.

Konsekuensi logis dari tetap mengakomodir saksi dari pihak terdakwa, yakni durasi dan frekuensi sidang pun harus bertambah. Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang kasus pendaan agama ini menjadi dua kali sepekan, dan kemungkinan durasi sidang akan berlangsung sampai tengah malam.  

Dengan ‘mempercepat’ vonis atas Ahok, publik dapat berharap banyak terhadap ‘peran’ majelis hakim untuk menguak apa sesungguhnya yang terkadi di balik kasus ini. Di lain sisi, hal itu juga sekaligus dapat menjadi ‘pemadam kebakaran’ untuk menghentikkan api permusuhan antar-anak bangsa yang telah membuat gonjang gajing dan hiruk pikuk yang melanda negeri beberapa waktu terakhir. Mengingat kasus ‘penodaan agama’ ini telah membuat atmosfir politik ibukota dan juga nasional menjadi sangat gaduh. Kegaduhan itu malah membuat tenun kebhinekaan nyaris menjadi centang perang.

Kasus ini juga menjadi barometer sekaligus parameter untuk mengukur sejauh mana komitmen kebangsaan dalam merawat kebhinekaan dan pluralisme. Jangan sampai hanya karena faktor Pilkada semata kita sampai tega membiarkan kapal kebhinekaan ini menjadi karam dan tenggelam.

Wallahu a’alam bish shawab

Makassar, 22/3/2017

Sumber bacaan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun