Mengingat dalam memberikan keterangan di depan sidang, seorang saksi harus menyampaikan keterangan apa adanya, sesuai dengan fakta dan pengetahuannya (apa yang dilihat dan didengar). “Kalau tidak, ada konsekuensi hukumnya dan bisa dituntut beri keterangan palsu di bawah sumpah," ujar Dwiarso.Â
Menanggapi rencana Tim PH yang akan melaporkan Ma’ruf Amin, putri sulung mantan Presiden ke-4, Gus Dur, Yenny Wahid meminta agar rencana itu dibatalkan (lihat berita). Meski demikian, atas pemberitaan media tentang kemungkinan Tim PH melaporkan Ketum MUI, hari ini telah dibantah (sumber).Â
Tim PH rupanya sejak awal memasang strategi untuk melacak ‘motif’ para saksi pelapor dan saksi fakta. Caranya dengan menelisik latar belakang, rekam jejak dan afiliasi politik mereka terhadap paslon dalam kontestasi Pilkada DKI. Dengan mengetahui latar belakang dan rekam jejak para saksi, Tim PH berharap dapat menguak tabir kebenaran yang sesungguhnya dari kasus yang dituduhkan kepada terdakwa. Termasuk berusaha menggiring para saksi sehingga terjebak dalam memberikan kesaksian palsu.Â
Sejauh pemeriksaan saksi dalam sidang kasus penodaan agama yang mendudukkan Ahok sebagai tersangka, sedikit banyak telah membuka mata publik terhadap kemungkinan ada motif politik, selain soal pidana (hukum) semata. Terkait dengan Ma’ruf Amin, dalam riwayat hidup yang dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sang Ketum MUI ini, rupanya ‘lupa’ mencantum pekerjaan sebagai Wantimpres ketika SBY berkuasa (sumber).Â
‘Kelupaan’ yang disengaja ini telah memunculkan asumsi Tim PH, bahwa Ma’ruf Amin memiliki afiliasi politik terhadap paslon 1, yakni AHY-Sylviana. Bagi Tim PH, bahwa sikap Ma’ruf Amin ini menunjukkan keberpihakkan, sehingga tidak cukup independen sebagai Ketum MUI ketika mengeluarkan fatwa atau sikap keagamaan terkait pidato Ahok.Â
Apalagi, dalam kesaksiannya di depan sidang, Ma’ruf Amin mengakui bahwa sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI karena dilandasi oleh berbagai desakan (sumber). Salah satu pihak yang ikut mendesak, seperti diungkap Tim PH adalah adanya telepon SBY yang meminta Ma’ruf Amin selaku Ketum MUI untuk segera mengeluarkan fatwa penodaan agama.Â
Jika bukti yang dipegang Tim PH kuat dan valid, dan dapat dibuktikan secara hukum maka Ma’ruf Amin harus bersiap-siap untuk mau ‘kelelahan’ kembali bila kesaksiannya dipersoalkan ke ranah hukum. Begitu pula jika seandainya dalam proses pembuktian itu, bahwa apa yang disampikan Ma’ruf Amin di depan persidangan sebagai kesaksian palsu, maka sangat disayangkan sebagai Ketum MUI, berlaku dusta. Ternyata, hanya karena motif politik dapat membuat seseorang dengan kualifikasi ulama dapat berbuat dusta (?).Â
Meski demikian, saya sangat berharap dugaan dan asumsi Tim PH itu salah dan tidak terbukti. Sehingga marwah tokoh agama dan lembaga prestisius seperti MUI tidak ikut tercoreng hanya karena hiruk pikuk dan gonjang-ganjing masalah pemilihan pemimpin (administratif) pada sebuah wilayah.Â
Wallahu a’lam bish-shawabiÂ
Makassar, 1 Februari 2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H