Salah Satu Suasana UKG di TUK SMKN 1 Suli Kab. Luwu
Oleh : eN-Te
Hampir satu bulan terakhir saya absen menulis artikel dan menayangkannya di kampung K ini. Ada beberapa alasan yang mungkin sebagai apologi untuk menjustifikasi ”ketidakhadiran” itu. Hal yang paling mungkin dijadikan alasan pembenar adalah berkaitan dengan kesibukan pada aktivitas utama (sebagai aparatus negara). Ya sebagai seorang PNS, saya harus bisa memisahkan kepentingan untuk meraih kesenangan pribadi karena dorongan ego untuk memuaskan hoby dengan kepentingan “melayani”.
Hal kedua yang membuat saya harus “menepi” sejenak dari hiruk pikuk berselancar ria di kampung K adalah karena kehilangan gairah (passion) dan suasana hati (mood) yang lagi malas menulis. Entah karena apa, dalam satu bulan terakhir saya seakan kehilangan gairah menulis, sesuatu yang sudah saya anggap sebagai hoby. Secara sekonyong-konyong saya seperti tidak ingin (lagi) menulis. Meski di lain pihak saya menyadari sepenuhnya bahwa banyak momentum yang seharusnya saya membuat tulisan, terpaksa saya lewatkan.
Terus mengapa tulisan ini bisa hadir di kampung K hari ini? Jawabnya, pertama, karena saya merasa ada yang hilang dari keseharianku bila membiarkan passion and mood sebagai alasan tidak lagi merangkai kata jadi kalimat, kalimat jadi paragraf, dan paragraf jadi artikel ala saya. Rupanya alasan passion and mood tidak relevan untuk menjelaskan mengurangi aktivitas yang sudah dianggap sebagai hoby. Kedua, kebetulan pada minggu kedua sampai minggu ketiga November 2015 kemarin, saya menjalankan tugas untuk mendampingi Bapak/Ibu guru yang akan melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) di salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan. Dan tulisan ini lahir terinspirasi dari proses “mendampingi” itu dan juga inspirasi karena sepintas melihat penjelasan salah seorang audiens, Prof. Dr. H. M. Wasir Thalib, M. S. (Kepala LPMP Provinsi Sulawesi Selatan), lembaga di mana diberi kepercayaan melaksanakan UKG dalam acara bincang-bincang di TVRI Sulawesi Selatan yang mengangkat tema tentang pelaksanaan UKG.
Pada acara tersebut hadir sebagai pembicara Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan (didampingi) Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Saya tidak terlalu mengikuti seluruh pembicaraan narasumber dan audeins yang membahas topik UKG itu sampai tuntas. Hanya saja ketika saya sedang menonton acara lain, dan pada saat jeda iklan, saya menekan tombol remote control untuk memindahkan ke chanel TVRI, terdengar penjelasan Kepala LPMP Provinsi Sulawesi Selatan (yang hadir sebagai salah seorang audiens) berkaitan dengan pelaksanaan UKG tahun ini. Ada hal yang menarik ketika ia menjelaskan mengenai pelaksanaan UKG itu. Terinspirasi oleh “ide” Prof. Wasir itu, maka saya kembali (ingin ) menulis dengan mengambil tema tentang UKG.
Nomenklatur UKG
UKG merupakan akronim dari Uji Kompetensi Guru adalah sebuah kegiatan ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas (sumber).
UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain Ditjen GTK, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Mengapa Pemerintah merasa perlu melakukan UKG? Karena bagi Pemerintah, bahwa sebagai sebuah profesi, maka guru harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sebagai tenaga profesional. Dalam rangka untuk mengetahui tingkat kompetensi guru sebagai tenga profesional, sebagaimana profesi lainnya, seperti dokter, bidan, advokat, maka perlu disiapkan sebuah wadah untuk mengukurnya, yakni melalui U(ji) komptensi.
Dasar hukum perlu dilakukan UKG ini diatur berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, sampai kepada peraturan khusus yang langsung mengatur tentang pelaksanaan UKG, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2012 tentang UKG.
Pelaksanaan UKG bertujuan untuk mengukur beberapa hal berikut, yaitu : 1) untuk memetakan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional); 2) untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan; dan 3) sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. Dari ketiga tujuan itu berdampak pada tujuan berikutnya, yaitu 4) sebagai entry point sertifikasi guru dalam jabatan; 5) hasil UKG difokuskan untuk identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional. (baca: Pedoman).