Mohon tunggu...
emmi suhaimi
emmi suhaimi Mohon Tunggu... Guru - Kepala Sekolah

konten yang berhubungan dengan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengekspresikan Diri Yang Baik di Media Sosial

28 Desember 2024   02:58 Diperbarui: 28 Desember 2024   02:58 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Player pertemuan 12 GMLD

Jum'at, 27 Desember 2024

Media sosial telah menjadikan bagian yang penting dalam kehidupan sehari-hari, memungkinkan kita untuk berkomunikasi, berbagi informasi dan mengekspresikan diri. Namun penting bagi kita untuk memahami bagaimana mengekspresikan diri dengan baik di media sosial. Untuk itu pada pertemuan ke 12 Guru Motivator Literasi Digital (GMLD) dengan nara sumber Ibu Rita Wati,M.Kom mengajak kita untuk menambah wawasan tentang "Menggekspresikan diri yang baik di media sosial" cara menyampaikan pendapat, berbagi konten, dan membangun citra diri secara positif di media sosial.

Di era yang serba digital ini hampir semua kalangan banyak mengekspresikan dirinya di media sosial. Banyak diantara mereka mendapatkan penghasilan karena berhasil menjadi konten creator. Dan tidak sedikit pula yang berurusan dengan hukum karena konten yang menyangkut pencemaran nama baik, SARA dan hal lainnya yang melanggar hukum.

Mengekspresikan diri di media sosial ibarat berakting di panggung virtual. kita adalah individu yang mencari perhatian dan validasi dari orang lain. Kita lihat bersama ratusan atau ribuan yang berteman dengan kita di media sosial memiliki aneka ragam dalam mengekspresikan postingannya. Ada yang memposting kegiatan sehari-hari, ada yang mengekspresikan di media sosial tentang hobinya, tentang masalahnya, tentang perasaannya dan lain-lainnya.

Oleh karena itu sebelum kita mengekspresikan diri pada platfom media sosial ada baiknya kita ketahui Landasan Hukum tentang etika bermedia sosial agar kita tidak terjebak kedalam hal-hal yang negative dan melanggar hukum.

UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memuat beberapa pasal yang mengatur tentang etika bermedia sosial. pasal-pasal tersebut antara lain :

- Pasal 27 ayat (3): Larangan menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

-  Pasal 28 ayat (2):Larangan menyebarkan ujaran kebencian

- Pasal 32 ayat (1) : Larangan mencemarkan nama baik orang lain.

UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai media . baik saat melakukan transaksi, pemanfaatan informasi maupun mengekspresikan diri pada media sosial. Maka dari iru kita harus bijak bermedia sosial dengan cara : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun