Mohon tunggu...
emmilia rusdiana
emmilia rusdiana Mohon Tunggu... -

hidup untuk berbagi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ganti Pajak dengan Investasi Negara

4 Mei 2014   05:50 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:53 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Ada yang menarik ketika pembahasan tentang penerimaan negara (devisa).  salah satu devisa terbesar negara adalah dari pajak.  sementara pemungutan pajak itu sendiri lebih memfokuskan pada pajak pribadi, bukan pajak badan usaha.   Hal ini dibuktikan dengan tingkat kepatuhan dan ketaatan wajib pajak pribadi daripada wajib pajak badan usaha.

Pembahasan tentang pajak negara tidak akan mendominasi apabila Bangsa Indonesia menyadari kalau memiliki peluang besar untuk melakukan investasi negara sehubungan dengan aset negara berupa kekayaan sumber daya alam yang begitu besar.

Hal ini telah dipraktekkan Negara Norwegia.  Negara yang hanya mengendalikan kepemilikan satu sumber minyak dan dikelola dengan begitu baik, kemudian keuntungannya digunakan sebagai investasi di luar negeri dan digunakan untuk membiayai kebutuhan negara setiap tahunnya bahkan sudah mempersiapkan juga untuk tahun-tahun mendatang, dan otomatis tanpa harus mengajukan utang ke luar negeri.

Bandingnya negara Indonesia dengan negara Norwegia dalam hal kekayaan atau sumber daya alamnya.  jadi benar kata para filsuf bahwa tidak ada negara yang maju ataupun miskin, yang ada adalah pengelolaan yang dilakukan oleh negara, tergolong sudah baik atau masih amburad

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun