Kawasan wisata Mandalika semula dikelola PT. Pengembangan Pariwisata Lombok yang merupakan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dialihkan seluruh sahamnya kepada PT. Pengembangan Pariwisata Bali. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pengembangan Pariwisata Bali. Selanjutnya, PT Pengembangan Pariwisata Bali berganti nama menjadi PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Nilai Investasi MandalikaÂ
Mandalika diusulkan menjadi KEK oleh Pemerintah Daerah dan telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 pada tanggal 30 Juni 2014 dengan luas kawasan mencapai 1.035,67 ha. Pembangunan KEK Mandalika direncanakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Nilai Investasi KEK Mandalika mencapai kurang lebih Rp4,54 Triliun yang berasal dari PT. IDTC dan Komitmen Pemerintah dalam bentuk tambahan penyertaan modal sebesar Rp250 Milyar.
Sampai dengan tanggal 15 Desember 2017 realisasi penambahan penyertaan modal pemerintah pada PT. ITDC sebesar Rp250 Milyar yang dicairkan pada bulan Desember 2015. Pada Tahun 2018 PT. ITDC mengalokasikan anggaran untuk pengembangan kawasan KEK Mandalika sebesar Rp469.525.035.961,69 dengan melibatkan pendanaan dari pinjaman. Pengembangan KEK Mandalika difokuskan untuk kegiatan pengembangan pariwisata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H