Mohon tunggu...
Emir Dienul Kukuh Prasetyo
Emir Dienul Kukuh Prasetyo Mohon Tunggu... Jurnalis - 191910501064
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Jember, Angkatan 2019

Selanjutnya

Tutup

Money

Eksternalitas Waduk Jatiluhur bagi Masyarakat Sekitar

23 Maret 2020   21:51 Diperbarui: 23 Maret 2020   22:22 1114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan yang mempunyai sifat perairan air diam (tergenang), debit air fluktuatif dengan pola relatif tetap/konstan dan umumnya berair sepanjang tahun. Waduk terbesar di Indonesia adalah Waduk Jatiluhur.

Waduk Ir. H. Djuanda atau yang lebih dikenal dengan nama Waduk Jatiluhur dibangun pada awal tahun 19657 dan dinyatakan selesai pada tahun 1967. Kemudian dikelola oleh Perusahaan Negara (PN) Jatiluhur (1967-1970). Waduk Jatiluhur terletak di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Waduk Jatiluhur mempunyai luas 8.3000 Ha dengan kapasitas kurang lebih 3 Milyar m3 dan muka air maksimum mencapai kurang lebih 107 meter di atas permukaan laut (dpl).

Waduk ini merupakan waduk serbaguna pertama di Indonesia, dengan peruntukan utama untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), penyediaan baku air minum, industri dan penyediaan air irigasi bagi areal sawah-sawah di dataran utara Jawa Barat seluas 296.000 Ha sawah, sehingga dapat ditanami dua kali dalam setahun.

Selain itu, waduk ini juga dimanfaatkan bagi perikanan khususnya budidaya Keramba Jaring Apung (KJA) dan pengendalian banjir di daerah hilir waduk. Sumber air waduk Jatiluhur berasal dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yaitu, daerah waduk Saguling dan Cirata. Di dalam waduk Jatiluhur, terpasang 6 unit turbin dikonsumsi yang menghasilkan 187 MW dengan produksi tenaga listrik rata-rata 1.000 juta kwh setiap tahun.

Setelah mengetahui sedikit gambaran tentang Waduk Jatiluhur, selanjutnya akan membahas tentang eksternalitas. Ada banyak definisi terkait eksternalitas. Menurut Meade dalam DJ. A. Simamarta (1994:65) Eskternalitas adalah kejadian yang menimbulkan keuntungan berarti (mengakibatkan kerugian berarti) pada seseorang atau beberapa orang yang tidak sepenuhnya merupakan peserta pengambilan keputusan atau berbagai keputusan, yang secara langsung atau tidak langsung memungkinkan kejadian bersangkutan dapat terjadi. Lebih lanjut, Rosen (1988) menyatakan bahwa eksternalitas terjadi ketika aktivitas suatu kesatuan mempengaruhi kesejahteraan kesatuan yang lain yang terjadi di luar mekanisme pasar (non market mechanism).

Keberadaan Waduk Jatiluhur memberikan eksternalitas positif lebih besar dibandingkan eksternalitas negatif bagi masyarakat Kecamatan Jatiluhur. Hal ini ditandai dengan keberadaan PLTA yang memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari, mulai dari sarana hiburan dan juga penginapan. Selain itu, dengan adanya Waduk Jatiluhur penduduk sekitar dapat mendirikan café atau warung untuk mata pencaharian.

Dengan berdirinya berbagai aktifitas ekonomi melahirkan berbagai lapangan usaha bagi masyarakat Kecamatan Jatiluhur, dengan demikian angaka kemiskinan dan pengangguran di kecamatan Jatiluhur bias berkurang. Selain itu Waduk Jatiluhur memberikan tambahan manfaat dari masyarakat luas seperti masyarakat Jawa-Bali yang menikmati aliran listrik hasil dari PLTA Jatiluhur. Kebijakan pembatasan KJA (Keramba Jaring Apung) berakibat positf pada kualitas turbin PLTA menjadi lebih awet.

Sementara itu eksternalitas negatif yang harus ditangung masyarakat hampir tidak begitu terasa, seperti pendangkalan waduk karena endapan pakan, kerusakan turbin, kenaikan harga lahan, harga sewa bangunan, penambahan volume, kemacetan dan polusi udara. Hal ini terjadi karena pengelola waduk dan pemerintah daerah sudah menganstispasi dampak negatif dengan membuat berbagai peraturan serta memperbaiki infrastruktur penunjang.

Keberadaan Waduk Jatiluhur memberikan dampak positif lebih besar dibandingkan dampak negatifnya, Ini terindikasi dari banyaknya manfaat sosial yang dapat dinikmati oleh masyarakat kecamatan Jatilihur serta masyarakat yang lebih luas dengan menikmati aliran listrik. Sementara biaya sosial yang ditangung oleh masyarakat seperti kemacetan, pendangkalan air waduk, peningkatan volume sampah, hampir tidak dirasakan oleh masyarakat sekitar maupun pengelola Waduk Jatiluhur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun