Mohon tunggu...
Emil Siallagan
Emil Siallagan Mohon Tunggu... Mahasiswa Tugas Belajar -

"Calon Kasubsi"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Inilah Alasan Mengapa Mengurus Sertifikat Tanah Prosesnya Selalu Lama

12 April 2016   01:14 Diperbarui: 4 April 2017   18:10 13615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kenapa mengurus sertifikat lama? Kalo cepat masak mi instan dong heheh. Bukan begitu maksud saya, tapi begini, banyak masyarakat bertanya-tanya kenapa mengurus sertifikat bisa lama sekali baru selesai. Bukan hanya masyarakat yang bertanya hal itu, bahkan berita hari ini bapak Presiden menyebutkan sejak beliau lahir mengurus sertifikat tanah itu selalu lama.

Banyak orang terlalu menyederhanakan masalah pertanahan, mereka memandang tanah hanya dari motif ekonomi saja dan mengabaikan fungsi sosial tanah tersebut. Padahal amanat undang-undang sudah jelas, semua tanah memiliki fungsi sosial, termasuk tanah yang Anda pijak sekarang. 

Sudah banyak kita ketahui banyak sengketa dan konflik yang terjadi berawal dari tanah. Tanah itu memiliki hubungan spiritual tersendiri dengan pemiliknya maka kita mengenal asas komunalistik--religius.

Kembali ke tema mengapa mengurus sertifikat tanah lama, saya mencoba membahas problematika pendaftaran pertama kali untuk hak milik perorangan, saya tidak akan melebar sampai ke peralihan hak akibat perbuatan hukum dan peristiwa hukum apalagi sampai ke masalah sengketa, konflik dan perkara agraria. Saya hanya memberi gambaran bagaimana kinerja aparatur sipil negara di bidang pertanahan dalam proses pelayanan penerbitan sertifikat.

Perlu saya sampaikan, disini saya tidak mewakili pihak manapun, apalagi membawa instansi yang menaungi saya. Saya hanya berbagi pengalaman kepada pembaca bagaimana proses pekerjaan mulai dari klien masuk membawa permohonan pengajuan sertifikat hingga keluar produk sertifikat hak atas tanah. Murni pengamatan seorang anak manusia.

Baiklah tidak akan panjang lebar, apabila ada diantara pembaca yang budiman pernahkah Anda mengurus sertifikat tanah Anda? Apakah Anda mengurus sertifikat Anda sendiri atau melalui calo? 

Mungkin bagi orang-orang sibuk, mengurus sertifikat itu pasti menyita waktu sehingga lebih memilih lewat calo. Bukan hanya karena sibuk, terkadang juga masyarakat malas untuk berhadapan dengan birokrasi, dengan alasan terlalu berbelit-belit. 

Perlu saya sampaikan ASN pertanahan tidak ada yang mencaloi proses pembuatan sertifikat, kalaupun ada yang pembaca yang berkata,”ditempat saya ada tuh!” sekarang saya katakan, tatap mata saya dalam-dalam saya cuma bilang mereka itu adalah “oknum”.

“Sedikit-sedikit yang disalahkan oknum, di instansi sebelah juga katanya oknum, di sana juga katanya oknum,” pasti ada yang menghujat seperti itu, tapi tidak apa-apa, tanpa orang-orang seperti itu maka tidak akan tercipta kata “oknum”.

”Katanya kalo orang dalam yang caloin katanya oknum, berarti yang banyak darimana dong?” Kalau ada yang bertanya seperti ini saya ajak kembali, jangan gunakan calo, calo itu banyak beredar di sekitar dan di luar kantor. Hanya bermodal “Surat Kuasa” maka calo yang anda sebut tadi tidak lagi menjadi calo.

Sibuk ngomongin “oknum” sampai lupa tujuan awal tulisan ini, baiklah kembali ke topik pembahasan. Tapi saya ingatkan lagi jangan urus apapun lewat calo, jangan malas berurusan dengan birokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun