Di awal tahun 2020, dunia dihebohkan dengan munculnya suatu virus yang sangat mematikan. Virus tersebut adalah virus corona. Virus itu menimbulkan penyakit yang disebut Covid-19. Virus corona, pertama kali ditemukan di Wuhan, Proivnsi Hubei, China. Virus corona ini sangat cepat bermutasi, sehingga penyebarannya juga sangat cepat. Virus corona bisa ditularkan melalui cairan tubuh, seperti ludah dan darah, serta melalui perantara benda yang ada di sekitar kita, atau melalui udara. Selain itu, penderita Covid-19 sangat sulit untuk dideteksi secara kasat mata, karena gejala yang muncul hampir sama dengan gejala demam pada umumnya.
Sejak awal kemunculannya, virus corona ini telah menelan banyak korban jiwa. Akibatnya, beberapa negara di dunia menerapkan sistem lockdown. Begitu pula negara Indonesia. Selama masa pandemi, pemerintah telah menerapkan kebijakan lockdown di beberapa daerah atau provinsi. Pandemi Covid-19 ini berdampak signifikan terhadap perekonomian negara dan sektor lainnya. Salah satunya adalah sektor pendidikan.
Selama masa pandemi, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengatur sistem pendidikan secara lebih lanjut. Kebijakan tersbut adalah, mewajibkan peserta didik untuk melakukan proses pembelajaran secara daring. Dengan adanya kebijakan tersebut, tentu saja akan ada banyak hal yang harus dipersiapkan oleh berbagai pihak, untuk menunjang keberlangsungan proses pembelajaran secara online/daring. Selain itu, adanya perombakan dalam sistem pendidikan ini, mengakibatkan para peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan harus melewati masa transisi, dari proses pembelajaran tatap muka ke pemblajaran virtual atau daring.
Peoses pembelajaran secara daring ini menuai polemik di berbagai kalangan. Terutama di kalangan  peserta didik dan orang tua peserta didik. Mereka yang setuju akan kebijakan tersebut, serta memiliki fasilitas yang sudah lengkap, beranggapan bahwa proses pembelajaran daring ini dapat menghemat biaya hidup mereka. Seperti biaya transportasi dan konsumsi yang berkurang, serta pengumpulan tugas yang bisa dilakukan melalui platform dan aplikasi pada perangkat seluler. Sehingga, tidak perlu mengumpulkan tugas  secara langsung seperti pada waktu pembelajaan tatap muka.
Sedangkan, mereka yang merasa keberatan, beranggapan bahwa proses pembelajaran secara daring ini, kurang efektif untuk diberlakukan. Alasannya, karena tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama dalam menangkap informasi atau menerima materi pembelajaran. Akibatnya adalah, pemahaman peserta didik terhadap materi yang diberikan selama pembelajaran daring, menjadi tidak maksimal. Selain itu, pendidik juga mengalami kesulitan dalam memberikan pemahaman mengenai pendidikan karakter kepada siswa/mahasiswanya, yang seharusnya dilakukan secara objektif, atau melalui pengamatan langsung.Â
Bahkan tidak hanya itu, keterbatasan perangkat dan kendala sinyal, menjadi permasalahan utama yang menghambat proses pembelajaran daring ini.
Setelah hampir setahun dilaksanakannya proses pembelajaran daring, kini masuk ke tahun ajaran 2020-2021. Pemerintah mulai merancang kebijakan baru, terkait sistem pendidikan yang akan digunakan selanjutnya. Kebijakan tersebut adalah, mulai memperbolehkan sistem pembelajaran tatap muka, namun dengan syarat khusus.
Syarat tersebut adalah, instansi pendidikan yang akan menyelenggarakan sistem tatap muka, harus berada pada zona hijau. Syarat selanjutnya adalah, instansi pendidikan tersebut memiliki ijin dari pemerintah daerah, dan harus memenuhi semua daftar periksa, serta siap melakukan pembelajaran tatap muka. Dan syarat yang terakhir adalah orang tua siswa/mahasiswa menyetujui kebijakan pembelajaran tatap muka tersebut. Sedangkan, untuk instansi pendidikan yang masih berada pada zona kuning, oranye, dan merah, harus tetap belajar secara daring.
Di sisi lain, rencana kebijakan baru tersebut, menuai polemik kembali. Hal ini karena, sebelumnya angka kasus terinfeksi Covid-19 sudah sempat menurun. Namun, bertepatan dengan dirancangnya kebijakan tersebut, angka kasus terinfeksi Covid-19 kembali meningkat. Akibatnya, beberapa instansi pendidikan mengurungkan berlangsungnya sistem pembelajaran tatap muka tersebut. Mereka mengkhawatirkan upaya yang dilakukan selama ini menjadi sia-sia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H