Indonesia merupakan negara yang strategis dan rawan terjadinya peredaran gelap Narkoba. Draft ASEAN Work Plan on Securing Communities Against Drug 2016-2025 menandai pentingnya memperkuat kerjasama antar negara ASEAN dalam menanggulangi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kawasan ASEAN. Kerjasama Indonesia dengan negara-negara ASEAN ini dapat meningkatkan pertahanan dan mencegah masuknya narkotika dari luar negeri (BNN, 2017).
Mengutip pernyataan Zostavia, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Merangin, narkoba adalah salah satu musuh terbesar yang dapat mengancam masa depan generasi muda. Bila sudah memakai dan mengkonsumsi narkoba, maka hampir dipastikan orang tersebut tidak memiliki masa depan yang cerah.
Sepanjang tahun 2015 BNN telah mengungkap sebanyak 90 kasus narkotika dan 12 kasus TPPU terkait bisnis peredaran gelap narkotika yang merupakan sindikat jaringan nasional dan internasional. Kasus-kasus tersebut melibatkan 202 tersangka yang terdiri dari 174 WNI dan 28 WNA. Berdasarkan seluruh kasus narkotika yang telah diungkap, BNN telah menyita barang bukti sejumlah 1.780.272,364 gram sabu kristal; 1.200 mililiter sabu cair; 1.100.147,57 gram ganja; 26 biji ganja; 95,86 canna chocolate; 303,2 gram happy cookies; 14,94 gram hashish; 606.132 butir ekstasi; serta cairan prekursor sebanyak 32.253 mililiter dan 14,8 gram (BNN, 2015).
Adalah suatu tugas berat semua pihak dalam dunia pendidikan, satu di antaranya adalah tantangan menghadapi penyalahgunaan narkoba. Dari media kita mendapati kondisi pelajar SMA (17 tahun) yang tertangkap tangan bersama barang buktinya berupa 0,26 gram sabu-sabu pada 20 Februari 2016 di Dusun Semanyo, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir. Bahkan ia termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba (metrojambi.com). Baru-baru ini juga dugaan kasus penyalahgunaan Narkoba, kedapatan mahasiswa (22 tahun) bersama barang bukti 0,16 gram sabu-sabu pada 5 Januari 2017 di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko (tribrata.polri.go.id). Kapolres Merangin AKBP Arman Guntoro berharap tahun 2017 pihaknya akan terus menekan angka penyalahgunaan Narkotika. Sebab, di Provinsi Jambi, Kabupaten Merangin termasuk yang tertinggi dalam penyalahgunaan Narkotika (imcnews.id).
Data ini harus dihadapkan kepada RPJP Propinsi Jambi 2005-2025, dan akan mendapati sebuah alarm atau pengingat bahwa pembangunan bidang pemuda diarahkan untuk meningkatkan partisipasi pemuda melalui: (a) Peningkatan wawasan dan sikap mental pemuda dalam pembangunan; peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kewirausahaan pemuda; (b) Peningkatan kreativitas dan inovasi pemuda sebagai wadah penyaluran minat dan bakat; peningkatan dukungan sarana dan prasarana pembangunan kepemudaan. (c) Kontinu dalam meningkatkan upaya untuk advokasi dan penyelamatan pemuda dari bahaya Narkoba dan AIDS.
Maka diperlukan upaya pemulihan, pencegahan dan pemberdayaan masyarakat atau peningkatan lifeskill, satu di antaranya dengan membentuk satgas anti narkoba sebanyak 18.544 orang di seluruh Indonesia yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, swasta, instansi pemerintah dan masyarakat untuk mempersempit ruang penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Berdasarkan data tahun 2015, BNN bersama lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dan komponen masyarakat telah melaksanakan program rehabilitasi kepada 38.427 pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika yang berada di seluruh Indonesia. Tidak heran jika kemudian, BNN sepanjang tahun 2015 telah mensosialisasikam bahaya penyalahgunaan Narkoba kepada 490 pelajar, 7.400 mahasiswa, 1.750 pekerja swasta, 2.110 pegawai pemerintah, dan 1.750 anggota masyarakat di wilayah pusat dan 688.240 orang di seluruh daerah di Indonesia.
Selain kasus narkotika, ada pula kasus dugaan pelecehan seksual seorang guru kepada seorang muridnya sendiri kelas 2 SD Merangin yang terjadi sekitar 6 bulan yang lalu, pada tanggal 3 Agustus 2016 (sarkopos.com). Dilihat dari jumlah korbannya hampir selama 1 tahun, terdapat 26 anak menjadi korban kekerasan seksual sejak Januari hingga Desember 2016 (metrojambi.com). Dilihat dari jumlah kasusnya hampir selama 2 tahun terdapat 34 kasus pidana pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan (29 kasus pelakunya orang dewasa dan 5 kasus pelakunya masih anak-anak) (jambiindependent.com).
Masih ada lagi, dugaan kasus pelecehan seksual empat siswa SMP Merangin di ruang kelas ketika sudah jam pulang sekolah. Kejadian ini sekitar 2 bulan lalu pada tanggal 29 November 2016 (jambi.tribunnews.com). Semuanya ini mestinya menyadarkan orang tua sebagai pendidik utama di rumah yang dapat membentengi anak dan membentuk generasi yang kuat di masa depan, bukan sebaliknya, generasi lemah. Apalagi sebuah prinsip telah tersebar luas, bahwa setiap rumah adalah sekolah dan setiap orang adalah guru.
Menyusul kemudian, adanya kebiasaan menyimpang seperti pergaulan yang negatif tentu menghawatirkan orang tua, guru dan masyarakat. H. Zostavia, S.Ag, M.Pd.I mengaku prihatin dengan adanya kasus yang melibatkan kalangan remaja. Beliau prihatin, ada anak yang terlibat narkoba, ada pelecahan seksual dan pencurian. “Tidak seharusnya ini terjadi pada generasi muda kita, bila kita menjaga akhlak dan budi pekerti. Kenakalan remaja, perilaku menyimpang itu sangat berbahaya bila tidak cepat dicegah, maka masa depan generasi muda kita bisa hancur. Oleh sebab itu mari kita bekerja sama untuk mendidik generasi penerus bangsa agar tidak meninggalkan akhlak budi pekerti kita sebagai orang timur. Untuk itu diharapkan kepada orang tua, guru, agar memberi pembelajaran akhlak yang baik. Ini sangat penting, bila akhlak anak baik, insyaallah mereka bisa terhindar dari hal-hal negatif sehingga masa depan mereka terselamatkan,” ujar beliau.
Beliau mencontohkan perilaku negatif remaja muslim seperti muda-mudi yang berduaan pada malam minggu, konten yang negatif dari peringatan tahun baru dan peringatan valentine’s day yang lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Menurutnya semua itu bukanlah budaya Timur (sarkopos.com).
Sebagai gambaran tentang perilaku negatif dapat dilihat dari aktivitas berpacaran pada remaja usia madya, telah diungkap dalam penelitian Novie Kurniawati (2012). Ia berkesimpulan bahwa perilaku berpacaran pada remaja usia madya kadang sampai kepada hubungan seksual dan perilaku-perilaku tidak wajar lainnya. Ia menyarankan agar orang tua mengawasi secara demokratif pergaulan putra-putrinya, bukan secara otoriter. Ia juga menyarankan agar masyarakat, aktivis remaja, dan praktisi psikologi, serta peneliti ikut berperan aktif dalam menangani masalah ini.