Mohon tunggu...
Mahendra
Mahendra Mohon Tunggu... Guru - Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Selanjutnya

Tutup

Politik

Uang: Jokowi, Prabowo Pun Tertipu Puluhan Tahun (Bag. 11)

18 Juli 2014   14:20 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:59 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekarang agak ke jalur yang lain terlebih dahulu. Maksud saya, membahas sistem yang berbeda dengan sistem riba.

Ada yang unik. Apakah itu? Koperasi. Koperasi, di Indonesia pertama kali idenya diperkenalkan oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada akhir abad ke-19. Kemudian Mohammad Hatta dikatakan sebagai Bapak Koperasi.

Koperasi, saya kira mirip dengan julo-julo (biasanya berkaitan dengan arisan). Saya tidak tahu bahasa bakunya apa, tapi yang saya maksudkan koperasi/julo-julo adalah suatu organisasi simpan-pinjam tanpa bunga. Bendaharanya pun tidak mendapatkan upah (dari jasa menyimpan uang yang terkumpul).

Kalo di tempat saya bekerja, kami kumpulkan uang ketika terima gaji setiap bulan, kemudian uang yang terkumpul itu akan diterima oleh salah satu peserta julo-julo. Uangitu sengaja tidak disimpan, memang tidak menggunakan jasa bendahara. Seketika uang terkumpul, kemudian kocok kotak berisi nama peserta. Bagi yang keluar namanya dia lah yang mendapatkan uang yang terkumpul itu tanpa potongan sedikitpun.

Dari mana modal Koperasi?Kalo menurut Undang-Undang RI Nomor 17tahun 2012 tentang Perkoperasian, modal koperasi bisa dari (1) hibah, (2) modal penyertaan, (3) modal pinjaman (yangberasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi, pemerintah daerah), (4) sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bersambung…

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun