Mohon tunggu...
Mahendra
Mahendra Mohon Tunggu... Administrasi - Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengapa Perusahaan Menentukan Denda 3 Kali Nilai Upah Pekerja?

8 Januari 2016   07:35 Diperbarui: 8 Januari 2016   09:33 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mengapa ada perusahaan membuat ketentuan sanksi denda sebesar 3 kali nilai upah jika pekerja mengundurkan diri ketika masa perjanjian kerja belum habis, masih ada 3 bulan kerja? Perusahaan tentu saja ingin ‘sehat’ baik secara materi maupun moral. Perusahaan tidak melepaskan diri dari perhitungan lengkap dan cerdas. Tidak ada hubungannya dengan curang atau tidak curang, tapi merupakan pertimbangan agar perusahaan tetap ‘sehat’.

Dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kita akan menemukan kalimat berikut.

Pasal 156 ayat 1: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”

Pasal 161 ayat 1: “Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja ersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kkepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.”

Pasal 161 ayat 3: “Pekerja/ buruh yang engalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)

Pasal 162 ayat 1: “Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”

Contoh kasus nyata. Si ‘A’Sudah bekerja dua tahun sesuai masa dalam perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan. Ia tidak melanjutkan kontrak atau tidak memperpanjang masa kerja. Dengan kata lain ia mengundurkan diri. Apakah ia berhak mendapat uang pesangon? Jawabnya tidak. Ia juga tidak berhak mendapat uang penghargaan masa kerja. Tapi ia boleh menntut uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam Pasal 156 ayat (4) yaitu (a) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, (b) biaya ongkos pulang untuk pekerja/buruh damn keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja, (c) penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belasa perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

Si ‘A’ini telah habis masa cutinya satu diantaranya karena alasan seperti izin untuk menikah, dengan begitu ia tidak berhak mendapat penggantian. Seandainya ia masih ada 5 hari cuti yang belum gugur maka kompensasinya ia lah uang sebesar upah 5 hari. Nah perusahaan tempatnya bekerja menetapkan 1 jam kerja dikompensasi sebesar 9 ribu rupiah. Kemudian ia dan keluarganya berhak mendapat biaya ongkos pulang ke tempat di mana ia diterima bekerja. Artinya ia berhak mendapat biaya ongkos bersama istrinya (Kota X ke Kota Y = kurang lebih 200 ribu rupiah). Kemudian, upahnya satu bulan adalah 1,8 juta rupiah maka ia berhak mendapat uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% yaitu 270 ribu rupiah.

Contoh kasus nyata. Si ‘B’sudah bekerja dibawah satu tahun, dan masa kerjanya masih beberapa bulan lagi, yang sya ingat betul masih 4-5 bulan lagi. Ia megundurkan diri karena alasan mengnai kondisi keluarganya. Maka si B berbeda dengan si A. Si B habis masa cutinya, sehingga ia tidak bisa menuntut penggantian hak cuti. Si B juga ia belum menikah dan agaknya artinya hanya mendapat biaya ongkos pulang ke tempat di mana ia bekerja (untuk dirinya sendiri). Mengenai jumlahnya agaknya dikembalikan kepada peraturan perusahaannya. Sebab ia jarak tempuhnya masih dalam satu kecamatan dan tidak terlalu jauh. Kemudian ia sama seperti si A berhak mendapat uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% yaitu 270 ribu rupiah. Tapi ia juga harus menggantikan uang senilai 5,4 juta rupiah sesuai perjanjian kerja, karena tidak menyelesaikan masa kerjanya 2 tahun. Sebenarnya, perusahaan dapat menuntut lagi yaitu uang sebesar upah 4-5 bulan (artinya 7,2 juta rupiah – 9 juta rupiah) sesuai pasal 62.

Nah kembali ke pertanyaan awal yang menjadi pembicaraan dalam tulisan kali ini. Mengapa ada perusahaan membuat ketentuan sanksi denda sebesar 3 kali nilai upah jika pekerja mengundurkan diri ketika masa perjanjian kerja belum habis, masih ada 3 bulan kerja?

Dalam hal pemutusan hubungan kerja dengan penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial setelah melalui tahapan mufakat pekerja dan pengusaha tidak tercapai, setelah terbukti bersalah dengan kesalahan seperti dalam pasal 158 ayat 1 dan masa kerja masih ada, maka perusahaan wajib membayarkan uang penggantian hak yang poin-poinnya ada dalam pasal 156 ayat (4) di atas .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun