Mohon tunggu...
Mahendra
Mahendra Mohon Tunggu... Administrasi - Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

BPJS Kesehatan: Bergotong Royong untuk Indonesia Sehat

25 September 2014   07:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:36 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekda Kab. Merangin (Provinsi Jambi) Membuka Acara Sosialisasi dan Gathering Badan Usaha Se-Merangin (dokumentasi pribadi)

[caption id="" align="aligncenter" width="576" caption="Sekda Kab. Merangin (Provinsi Jambi) Membuka Acara Sosialisasi dan Gathering Badan Usaha (BU) Se-Merangin (dokumentasi pribadi)"][/caption] Sebelum membuka acara yang diselenggarakan Dinas Sosnakertrans Merangin dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan sosial) Kesehatan cabang Muara Bungo ini, Sekda Kab. Merangin (Prop. Jambi) menyampaikan permintaan maaf dari Bupati Merangin karena Bupati hari ini (23/09/14) menghadiri 4 agenda penting sehingga tidak bisa membuka acara ini.

Acara dimulai jam 10.15 WIB, setelah 1 jam lewat 15 menit dari jadwal yang dibuat. Menurut jadwalnya acara dimulai jam 09.00 WIB. “Saya udah datang ke sini jam 9, tapi karena tidak ada orang, jadi saya kembali ngantor melanjutkan rapat,” kata Sekda Merangin, Sibawaihi di Hotel Annisa.

Meskipun microphone sedikit mengalami gangguan, acara berjalan lancar. Hambali selaku kepala Dinas Sosnakertrans Kab. Merangin menyampaikan materi dengan judul “Tugas dan Fungsi Pengawas Ketenagakerjaan pada pengawasan jaminan Sosial.” Beliau berharap agar seluruh Badan Usaha (BU) di Merangin melaporkan ketengakerjaan ke Dinas Sosnakertrans yag intinya memuat kewajian-kewajiban BU terhadap buruhnya. “apabila tidak dilaksanakan maka akan ditegr secara tertulis, atau tindak lanjut sepertimembayar denda dan tidak mendapat layanan publik,” tambahnya.

Setelahnya, adalah Sholahuddin, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Merangin sekaligus dokter ini menyampaikan materi “BPJS Kesehatan untuk Badan Usaha.”Kemudian materinya dilengkapi oleh BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo dengan judul “Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.”

Pokok pembicarannya adalah peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan banyak keuntungan, misal jaminan kesehatan untuk Tingkat I berupa: (1) pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, (2) tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif, (3) Transfusi darah sesuai kebutuhan medis, (4) pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat I dan (5) rawat inap tingkat I sesuai dengan indikasi medis.

“BPJS akan melayani selama ada indikasi medis dan sesuai prosedur,” tambah narasumber sekaligus perwakilan dari BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo.

Kepada Kepala Dinas Sosnakertrans Merangin, penulis bertanya, tindakan apa yang dilakukan Dinas Sosnakertrans terhadap fakir miskin dan anak terlantar di Kabupaten Merangin. “bahkan kita sudah memberikan pelayyanan kepada suku anak dalam, buktinya dua orang udah dibiayai BPJSKEsehatan” ujar Hambali.

Penulis sempat bertanya kepada narasumber:(1) masalah infertilitas kenapa tidak dijamin? (2) Apakah pengobatan alergi termasuk layanan yang dijamin? (3) Jika terkontaminasi air sungai di Merangin—akibat penambangan emas—apakah pengobatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan. “Saya sendiri kurang tahu, tapi saya kira karena infertilitas bukan penyakit yang mengancam nyawa,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Merangin, Sholahuddin.

Masih menurutnya, alergi adalah penyakit yang dijaminkan pengobatannya. Sedang sakit yang terjadi karena akumulasi air tercemar di dalam tubuh, pengobatannya dijamin BPJS Kesehatan. Tapi kalau menyakit yang mewabah, maka itu tidak dijamin, itu menjadi tanggung jawab negara.

BPJS itu apakah lembaga berazas profit? Jika ada peserta yang tidak sakit sampai bertahun-tahun akan kemana dana yang ia bayarkan tiap bulannya (premi ke BPJS Kesehatan)? Apakah maksud dari 4% gaji yang dibayarkan oleh Badan Usaha itu adalah untuk layanan kesehatan peserta (individu) ? Apa langkah preventif BPJS Kesehatan jika terjadi pembayaran iuran (premi) macet di tengah jalan?

Menurut BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan bukan lembaga profit, sekarang lembaga ini ada di bawah pengawasan presiden secara langsung. “Kita punya Dashboard yang setiap hari bisa dicek oleh Presiden berkisar keadaan dana dan realisasi kerja BPJS Kesehatan,” ujar narasumber dari BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo.

“Pada prinsipnya dana yang terkumpul adalah milik bersama para peserta dan sistemnya adalah orang yang sehat membantu orang yang sakit. Uang yang surplus tidak akan disalahgunakan, uang surplus itu akan digunakan untuk perluasan layanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat, jadi jangan khawatir!” seru narasumber.

Narasumber menambahkan, BPJS Kesehatan punya langkah preventif untuk mencegah terjadinya premi yang macet dibayarkan dengan transfer otomatis dari rekening peserta dengan cara bekerjasa dengan pihak bank, dan yang kedua dengan cara meng-sms peserta agar sebelum tangga 10 tiap bulan membayarkan premi.

Ia pun mengutarakan bahwa kelebihan asuransi bersama BPJS dibanding asuransi-biasa adalah bahwa BPJS Kesehatan tidak langsung memutus hubungan dengan peserta jika peserta berbulan-bulan macet membayarkan premi. Peserta dapat ikut kembali membayar premi. Sedangkan asuransi-biasa, langsung memutuskan hubungannya. Kepesertaan BPJS Kesehatan adalah seumur hidup. Itu sangat baik, dalam rangka melayani kesehatan masyarakat. Bagi orang yang sehat ibaratnya dapat bersedekah kepada orang yang sakit.”

Lebih lanjut ia menjelaskan program-programDinas Sosnakertrans Merangin sepertibedah rumah, eksplorasi siswa-siswi yang putus sekolah untuk dibantu, program pelatihan kerja bagi siswa putus sekolah dan secara ekonomi tergolong kurang mampu.

Pertanyaan dari peserta lainnya, apa sanksinya jika BU belum juga mendaftarkan buruhnya ke BPJS Kesehatan sampai 1 Januari 2015. “Saya belum mengetahui secara pasti tentang sanksinya, tapi kita secara bertahap dan terus akan mengevaluasi. Di satu sisi, kami di Muara Bungo berhasil bekerja sama dengan Bupati Muara Bungo. Bahkan Bupati Muara Bungo menyurati kepada BU jika tidak mendaftar sampai 1 Januari 2015 tidak akan diperpajang izin usahanya dan diberi denda 1 Milyar Rupiah,” kata narasumber.

Acara yang bertema“Sosialisasi dan Gathering Badan Usaha” ini mengundang 50 Badan Usaha se-Merangin. Masing-masing badan usaha yang diundang adalah kepala BU dan bidang Human Resource Depertment (HRD) BU. Artinya ada 100 orang peserta yang diundang.

Perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo membawahi wilayah Kabupaten Merangin, Sarolangun, Tebo, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

“BPJS Kesehatan berharap 1 Januari 2015 semua BU mendaftarkan buruhnya. Kemudian 1 Januari 2019 seluruh masyarakat telah mendaftar demi tercapainya tujuan perlindungan dan pemeliharaan kebutuhan dasar kesehatan masyarakat Indonesia,” ujar narasumber menutup makna acara hari ini.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun