Pasal 156 ayat 1: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.
Seandainya Si C seperti si A bekerja di perusahaan yang sama, upah pertama kontrak kerja sama yaitu 1,8 juta rupiah. Namun si C telah sampai masa kerja 3 tahun dan cutinya masih belum gugur sebanyak 12 hari, ia seperti Si B yaitu belum menikah, kemudian di-PHK oleh pihak perusahaan dengan alasan dan telah dibutikan (misal tertangkap tangan) menyerang, menganiaya pengusaha di lingkungan kerja seperti termaktub dalam pasal 158 ayat (1) butir (e), apakah Si C mendapat pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang totalnya menjadi 10,82 juta rupiah? Apakah ia berhak uang pesangon sebesar 4 bulan upah (6 juta rupiah), uang penghargaan masa kerja sebesar 2 bulan upah (3,6 juta rupiah), dan uang penggantian hak (hak cuti, ongkos pulang, penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan) yaitu 1,22 juta rupiah?
Perlu diketahui, untuk kasus Si C, uang cuti 12 hari × 8 jam kerja × 9 ribu rupiah = 854 ribu rupiah, anggap saja digenapkan menjadi 850 ribu rupiah. Uang ongkos pulang 1 orang sebesar 100 ribu rupiah, uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 270 ribu rupiah karena ketentuannya sebesar 15% dari upah awal pertama pada perjanjian kerja . total dari seluruh uang penggantian hak ini sebesar 1,22 juta rupiah.
Sekali lagi apakah si C berhak dengan semua itu? Saya menunggu jawaban ahli hukum dalam kasus ini. Apakah si C berhak dengan uang 10,82 juta rupiah tersebut?
Dari sinilah saya menyimpulkan sudah sewajarnya jika perusahaan membuat perjanjian kerja dengan ketentuan bahwa ketika pekerja mengundurkan diri sebelum masa kerja habis maka pekerja wajib membayarkan denda sebesar 5,4 juta rupiah (3 kali upah 1,8 juta rupiah). Kemudian pekerja itu masih memiliki masa kerja 3 bulan maka perusahaan berhak ganti rugi dari pekerja uang sebesar upah 3 bulan yaitu 5,4 juta rupiah. Sehingga perusahaan mendapat uang 10,8 juta rupiah. Dengan uang yang perusahaan itu dapatkan, perusahaan dapat menggunakannya membayar kepada pekerja (yang di-PHK oleh pihak perusahaan).
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pemula yang sedang berbisnis, bagi para mahasiswa yang kurang membaca, bagi para ahli hukum (untuk mengoreksi tulisan ini), bagi para pengusaha papan atas (agar tidak sewenang-wenang), dan bagi pemerintah agar mengawasi dan menegakkan peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan hak dan kewajiban pekerja/buruh maupun pengusaha.
Marilah ‘membaca’ ini:
Pasal 62: apabila salah satu pihak mengakhiri hubungna kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/ buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Note: pembahasan selanjutnya tentang pentingnya memahami perjanjian kerja dan tata tertib pekerja/buruh.
Referensi: UU No 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan